Baca Juga: Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sosok Pengganti Disebut sebagai 'Adik' yang Tetap Akan Diawasi
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka kemudian berkembang dengan menyeret pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Selain tiga mantan pimpinan BGN, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka.
Baca Juga: Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN, Baru 1,5 Bulan Menjabat dan Tetap Diminta Awasi Program MBG
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada sejumlah pihak dari sektor swasta. Kejagung menetapkan Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review atau IFSR, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka.
Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG yang telah ditetapkan penyidik mencapai tujuh orang.
Kejagung masih terus mengembangkan kasus korupsi MBG tersebut. Penyidik juga masih mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian perkara serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan
Dalam konteks penyidikan yang masih berjalan, peluang pemeriksaan Nanik Deyang pun tetap terbuka. Namun, Kejagung belum menyatakan bahwa Nanik telah dipastikan masuk dalam daftar pemeriksaan atau akan segera dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, Nanik Deyang sebelumnya menyampaikan keputusan mundur dari jabatan Kepala BGN dengan alasan kesehatan.
Melalui unggahan di Facebook, ia menyatakan akan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengunduran diri Nanik Deyang berlangsung ketika proses hukum terkait kasus korupsi MBG masih berjalan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian publik mengenai kemungkinan keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.***
Artikel Terkait
Koalisi MBG Watch Datangi Kantor BGN, Desak Audit Program Makan Bergizi Gratis dan Evaluasi Total
MBG Disetop untuk Sekolah Elite, Kepala BGN Ungkap Refocusing di Tengah Sorotan Titik SPPG Membengkak
ICW Soroti Dugaan Jual Beli SPPG Eks Pimpinan BGN, Sebut Ada Kejahatan Terstruktur dan Sistematis
Motor Listrik BGN Rp1,03 Triliun Disorot, Dudung Usul Pegawai SPPG Cicil Kendaraan yang Sudah Dirakit
Nanik S Deyang Pilih Bungkam soal Motor Listrik BGN, Anas Urbaningrum Ingatkan Peran Jurnalis
Mahfud MD Nilai Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Layak Dihukum Mati, Soroti Anggaran BGN yang Mengalir Besar