nasional

Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:39 WIB
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (Foto: BPKP)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Wacana mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara kembali menjadi sorotan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses audit yang selama ini digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, yang menilai evaluasi diperlukan agar setiap hasil audit kerugian negara memiliki metodologi yang transparan, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Fernando menilai sejumlah perkara besar, seperti kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menyeret mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, menjadi momentum bagi BPKP untuk melakukan pembenahan terhadap proses auditnya.

Baca Juga: Viral! Dugaan Satpam Dipaksa Bersujud Usai Tegur Pengemudi Alphard di Bundaran HI, Polisi Dalami Fakta

Menurutnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi tidak otomatis menunjukkan bahwa hasil audit BPKP keliru. Namun, kondisi tersebut layak dijadikan bahan evaluasi agar audit kerugian negara ke depan semakin kuat dari sisi teknis maupun hukum.

"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," ujar Fernando, dikutip dari Kilat.com anggota Promedia Grup, Kamis (23/7/2026).

Fernando menegaskan bahwa audit penggunaan keuangan negara tidak cukup hanya melihat hasil akhir suatu program. Pemeriksaan juga harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga: JNE Content Competition 2026 Kumpulkan 5.273 Karya, Kreator Indonesia Adu Talenta di Empat Kategori

Putusan MK Kembali Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai kewenangan menghitung kerugian negara semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, menilai putusan tersebut telah memberikan penegasan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Anang, Mahkamah Konstitusi merujuk Pasal 23E UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk menetapkan besaran kerugian negara.

Halaman:

Tags

Terkini