nasional

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim, 3 Pejabat Dipanggil Jadi Saksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:13 WIB
KPK memeriksa Kepala Imigrasi Denpasar dan dua pejabat lain dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)

Baca Juga: Camat Lamba Leda Utara Mundur Usai Viral Marahi Petugas BNPB, Pilih Jadi Relawan Korban Gempa NTT

Penggeledahan di Bali

Pengusutan perkara ini juga telah membawa penyidik KPK ke sejumlah lokasi di Bali. Penggeledahan dilakukan di kantor biro jasa serta sejumlah kantor yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.

KPK sebelumnya menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik atau BBE yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan izin tinggal WNA.

Selain di Bali, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi di Jakarta untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

Baca Juga: KPLP Lapas Tasikmalaya Berganti, Dhimas Aditya Naraharyya Resmi Gantikan Yadi Surya

Kasus Bermula dari OTT

Kasus Silmy Karim sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Silmy Karim kemudian menyerahkan diri dan menjadi salah satu pihak yang diproses dalam perkara tersebut.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai barang bukti yang ditemukan saat operasi tersebut disebut mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Baca Juga: Tasik Gemas di Bungursari, Pemkot Tasikmalaya Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK mendalami dugaan praktik pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam periode 2022-2026.

Halaman:

Tags

Terkini