nasional

SOKSI Dorong Aparat Verifikasi Dugaan Peredaran Pita Cukai Palsu

Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB
Wasekjen SOKSI Azis Narang menanggapi pemberitaan viral akhir-akhir ini tentang investigasi Bocor Alus serta Mingguan Tempo edisi 13 September 2026 mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu. (Ilustrasi by AI)

Lebih jauh, Azis meminta persoalan dugaan pita cukai tidak hanya dilihat sebagai kasus individual apabila pemeriksaan menemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dan dugaan pemalsuan pita cukai berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara. Karena itu, apabila ditemukan indikasi aliran dana atau pola transaksi yang mencurigakan, aparat perlu menelusurinya secara menyeluruh dan memverifikasi temuan tersebut berdasarkan bukti yang sah.

“Kalau ternyata hanya pelanggaran individual setelah diverifikasi, selesaikan sebagai perkara individual. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya pola, jaringan, atau aliran uang yang lebih luas, jangan berhenti pada pihak yang diduga berada di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Berulang, BPOM Ungkap Makanan Lebih dari 4 Jam Bisa Basi Sebelum Diterima Siswa

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan penerimaan negara melalui digitalisasi dan integrasi data. Setiap transaksi, menurutnya, perlu meninggalkan jejak audit yang dapat diperiksa sehingga potensi penyimpangan lebih cepat terdeteksi dan diverifikasi.

“Reformasi tidak boleh berhenti pada mengganti orang. Kalau sistemnya tetap memungkinkan kebocoran, orang berikutnya bisa mengulangi pola yang sama,” kata Azis.

SOKSI Tegaskan Tak Menghakimi Berdasarkan Berita

Azis memastikan SOKSI tidak berada dalam posisi menuduh Misbakhun melakukan tindak pidana. Menurutnya, sikap yang didorong adalah agar setiap informasi publik yang kredibel mengenai dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif dan hasilnya disampaikan berdasarkan bukti.

Jika tidak terbukti, kata dia, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terang dan pihak yang disebut perlu mendapatkan pemulihan nama baik. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pidana dan telah diproses sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut harus ditindaklanjuti tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Tidak menghukum berdasarkan berita, tetapi jangan mengabaikan berita yang mengandung informasi penting. Verifikasi, buktikan, telusuri aliran dana, dan jika terbukti melalui proses hukum, tindak sesuai ketentuan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini