Kemendikti Saintek juga menetapkan beberapa jalur lain untuk membuktikan keterbatasan ekonomi. Apa saja?
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos September 2026, Kenali Desil 1-10 dan Daftar Bansos yang Cair
Syarat Ekonomi bagi Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah 2026, keterbatasan ekonomi calon penerima dapat dibuktikan melalui beberapa kondisi, antara lain:
- Calon mahasiswa merupakan pemilik KIP.
- Calon mahasiswa terdata dalam DTSEN dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4.
- Calon mahasiswa merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Apabila tidak memenuhi salah satu dari 3 syarat itu, calon mahasiswa masih dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi ketentuan pendapatan.
Baca Juga: Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR Viral, Moreno Soeprapto Ungkap Alasan dan Minta Maaf
Dalam hal ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Artinya, calon mahasiswa yang berada di luar desil 1 sampai 4 tidak otomatis tertutup peluangnya untuk mendaftar KIP Kuliah.
Di samping itu, kondisi ekonomi tetap dapat dibuktikan melalui ketentuan lain yang ditetapkan dalam panduan program.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2026 Pakai NIK KTP, Jangan Panik Jika Belum Terdaftar karena Ada Faktor Desil
Ketentuan KIP Kuliah Tak Hanya Berdasarkan Desil?
Perlu diketahui, status desil merupakan salah satu bagian dari pembuktian keterbatasan ekonomi, tetapi calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2026.
Untuk KIP Kuliah 2026, penerima merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Calon penerima juga harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen sah.