Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni dalam Pusaran Kasus, Kapan Prabowo Mengevaluasi Dua Menterinya?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB
Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni menghadapi persoalan berbeda yang tengah ditangani KPK dan menjadi perhatian terhadap pemerintahan Prabowo. (Dok. Promedia)
Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni menghadapi persoalan berbeda yang tengah ditangani KPK dan menjadi perhatian terhadap pemerintahan Prabowo. (Dok. Promedia)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Dua menteri dalam pemerintahan Prabowo Subianto, Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni, menghadapi persoalan berbeda yang kini menjadi perhatian publik.

Perkara yang melibatkan keduanya tidak berkaitan satu sama lain. Nusron Wahid berada dalam konteks penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.

Sedangkan Raja Juli Antoni dikaitkan dengan persoalan pelaporan gratifikasi terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

Dalam perkara ATR/BPN, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

Baca Juga: Komponen 96 Kritik Kinerja Pemkot Tasikmalaya, DPRD Disorot soal Fungsi Pengawasan

KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Mengenai kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik.

Posisi tersebut penting dicatat karena sampai informasi terbaru yang tersedia, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keterkaitan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya juga masih berada dalam konteks penyidikan KPK.

Baca Juga: Destinasi Wisata Bogor, Hutan Hujan Sentul Hadirkan Wisata Alam dengan Hutan Pinus 26 Hektar

Sementara itu, persoalan yang melibatkan Raja Juli Antoni berawal dari sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby setelah pertemuan dengan Menteri Kehutanan tersebut.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya meminta ajudan mengembalikan amplop itu setelah mengetahui keberadaannya. Pengembalian dilakukan melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sebagai laporan gratifikasi. Namun, KPK kemudian menolak laporan tersebut karena perkara yang berkaitan dengan pemberian itu telah masuk ke ranah penyidikan.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyatakan dugaan pemberian kepada Raja Juli Antoni masih menjadi bagian dari perkara yang didalami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X