Selain itu, calon mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta pada program studi dengan akreditasi A/unggul atau B/baik sekali.
Dalam kondisi tertentu, KIP Kuliah 2026 juga dimungkinkan diberikan pada program studi dengan akreditasi C/baik.
Dengan demikian, memenuhi batas desil bukan berarti seseorang otomatis menjadi penerima KIP Kuliah 2026.
Baca Juga: Qodari Sebut HUMANIKA Sejalan dengan Prabowo, Demokrasi dan Kesejahteraan Jadi Sorotan di HUT ke-36
Bagaimana Cara Cek Desil di DTSEN?
Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2026 dapat mengecek tingkat desil yang tercatat dalam DTSEN secara mandiri.
Pengecekan ini dapat dilakukan untuk mengetahui posisi desil keluarga yang tercatat dalam data pemerintah.
Informasi terbaru di laman resmi KIP Kuliah menyebutkan pendaftar dapat memeriksa tingkat desil sekaligus melakukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka laman pengecekan DTSEN. Calon mahasiswa dapat mengakses laman https://dtsen.data.go.id/login yang disediakan pemerintah untuk melakukan pengecekan data sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Tengah Kasus HGB Summarecon, Singgung Dugaan Dirinya Menghilang
2. Masukkan data kependudukan yang diminta. Lakukan pemeriksaan dengan memasukkan data kependudukan sesuai informasi yang diminta pada laman pengecekan DTSEN.
3. Periksa hasil pengecekan desil. Setelah data diproses, hasil pengecekan dapat digunakan untuk mengetahui tingkat desil keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
4. Lakukan pembaruan jika terdapat ketidaksesuaian. Apabila data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pendaftar dapat melakukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia pada laman DTSEN.
Setelah mengetahui sejumlah cara mengetahui syarat hingga desil melalui DTSEN, berikut ini cara pendaftaran KIP Kuliah 2026.