nasional

Biaya Admin E-Commerce Dipangkas 50 Persen Mulai 25 Oktober 2026, Kementerian Buka Akses Insentif Lewat SAPA UMKM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:52 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM Kelom Geulis Kota Tasikmalaya, Diskon e-commerce minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026 menyasar UMK penjual produk lokal. Pengajuan insentif dilakukan melalui SAPA UMKM. (Dok. Diskominfo Kota Tasikmalaya)

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi kriteria produk dalam negeri. Aspek yang dapat diperiksa mencakup lokasi produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Mengenai waktu pemberian insentif, Temmy menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.

Baca Juga: JNE Gandeng Everpro, Roket Indonesia Perkuat Layanan Kurir Instan dan Buka Peluang Baru bagi UMKM

Kriteria UMK yang Bisa Mendapat Insentif

Tidak semua penjual di platform digital dapat mengakses diskon e-commerce tersebut. Calon penerima harus memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Usaha mikro mencakup kegiatan usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Baca Juga: KKI 2026 Jadi Panggung 16 UMKM Binaan BI Tasikmalaya Tembus Pasar Nasional hingga Global

Selain memenuhi batasan modal atau omzet, pelaku usaha harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta tidak melakukan manipulasi transaksi.

Kementerian UMKM juga menerapkan mekanisme pemeriksaan untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Jika permohonan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan. Pelaku usaha dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali permohonan selama tidak termasuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.

Baca Juga: Bukan Sekadar Investasi, Pemkab Tasikmalaya Dorong UMKM Naik Kelas dan Warga Punya Pekerjaan

Penerima Insentif Tetap Dipantau

Kementerian UMKM akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha yang menerima potongan biaya layanan. Pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan data realisasi usaha yang tercatat dalam sistem SAPA UMKM.

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB