Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengurangi beban biaya operasional UMK sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Pengurangan biaya layanan juga diharapkan memperluas kesempatan pelaku usaha mikro dan kecil untuk menjangkau konsumen melalui perdagangan elektronik dengan beban pengeluaran yang lebih rendah.***