JAKARTA, Mediapriangan.com - Besarnya hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres ikut menjadi perhatian setelah aturan yang mengatur lembaga tersebut resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terdaftar pada 15 Oktober 2026 dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.
Pemohon bernama Muhamad Riziq Maulana mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Perhatian terhadap UU Wantimpres berkaitan dengan susunan lembaga yang beranggotakan 26 orang serta angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan yang beredar dalam perbincangan publik.
Meski demikian, angka tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan resmi. Besaran hak keuangan per anggota tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan belanja negara untuk operasional lembaga.
Perkara UU Wantimpres Terdaftar di MK
Berdasarkan informasi registrasi perkara di laman resmi MK, permohonan dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian materiil UU Nomor 64 Tahun 2024. Muhamad Riziq Maulana tercantum sebagai pemohon.
Dalam catatan registrasinya, MK menuliskan pokok perkara sebagai berikut: “Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.”
Pendaftaran gugatan ke MK merupakan langkah hukum untuk meminta pengujian terhadap ketentuan undang-undang. Status tersebut belum menunjukkan bahwa aturan yang dipersoalkan telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Penilaian atas dalil pemohon dan konstitusionalitas pasal yang diuji berada di tangan hakim konstitusi melalui proses persidangan.