nasional

Gaji Rp76,5 Juta per Bulan Dipersoalkan, UU Wantimpres Digugat ke MK, Jumlah 26 Anggota Ikut Dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:31 WIB
UU Wantimpres digugat ke MK pada 15 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan aturan lembaga yang memiliki 26 anggota dan hak keuangan mereka. (Dok. Sekretariat Presiden)

Hitungan Hak Keuangan 26 Anggota Wantimpres

Jumlah 26 anggota Wantimpres turut memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan organisasi dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pemberian nasihat serta pertimbangan kepada Presiden.

Jika angka Rp76,5 juta per orang per bulan yang menjadi perbincangan publik digunakan sebagai dasar simulasi, totalnya mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan untuk 26 anggota.

Dalam setahun, perkalian tersebut menghasilkan angka sekitar Rp23,868 miliar. Perhitungan ini hanya menggambarkan simulasi berdasarkan asumsi nominal bulanan yang disebutkan, bukan angka resmi realisasi anggaran pemerintah.

Untuk mengetahui nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada anggota Wantimpres, diperlukan pemeriksaan terhadap ketentuan hak keuangan yang berlaku dan dokumen anggaran resmi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 11 Provinsi, Cek Daerah yang Segera Akhiri Keringanan Sebelum Terlambat

Besaran Anggaran Perlu Dibedakan dari Hak Keuangan

Pembahasan mengenai gaji anggota Wantimpres juga perlu membedakan hak keuangan individu dari keseluruhan biaya operasional lembaga. Pengeluaran pemerintah dapat mencakup sejumlah komponen lain di luar pembayaran kepada anggota.

Karena itu, angka Rp76,5 juta per bulan tidak dapat langsung dianggap sebagai total biaya yang dikeluarkan negara untuk setiap anggota tanpa merujuk pada rincian resmi.

Gugatan ke MK tersebut membuka proses pengujian terhadap UU Wantimpres. Sementara itu, jumlah anggota, besaran hak keuangan, dan kebutuhan anggaran menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan aturan serta dokumen resmi yang relevan.***

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB