Dengan membangun media online sendiri, kamu punya ruang untuk menentukan isu apa yang ingin kamu bahas dan bagaimana cara menyampaikannya.
Kebebasan ini membantu menemukan suara dan sudut pandangmu sebagai jurnalis. Di tengah arus informasi yang monoton, memiliki suara sendiri dapat menjadi nilai lebih.
Baca Juga: Jurnalis Promedia Jadi Korban Gempa NTT, Mari Bersama Bantu Mereka Bangkit dan Pulihkan Kehidupan
3. Membangun Jejak dan Kepercayaan Sejak Dini
Membuat media online sejak dini memungkinkan kamu membangun jejak digital dan kredibilitas secara bertahap. Setiap artikel yang kamu tulis, setiap isu yang kamu angkat, dan setiap audiens yang kamu bangun akan menjadi pengalaman yang bisa kamu tuangkan ke dalam CV dan portofolio.
Ketika suatu saat kamu ingin bekerja sama dengan media lain, atau bahkan mengembangkan media sendiri menjadi lebih besar, pengalaman ini dapat menjadi modal utama.
Kepercayaan tidak dibangun dalam semalam, tetapi dimulai dari langkah sedini mungkin. Semakin awal kamu memulai, semakin banyak waktu yang kamu miliki untuk belajar dari kesalahan, memperbaiki kualitas, dan menumbuhkan kepercayaan pembaca.
Baca Juga: Atap Rumah Hampir Roboh, Wartawan di Lembang Dapat Bantuan Renovasi dari Promedia Group dan SKI
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan dalam membangun media online. Pertama, tentukan konsep dan niche. Sebelum membuat media online, kamu harus menentukan konsep dari mediamu, apakah akan fokus pada dunia hiburan, politik, teknologi, atau justru gaya hidup.
Jika sudah membuat konsep media yang matang, jangan lupa menentukan niche atau target audiens yang spesifik agar konten atau liputan yang kamu buat tepat sasaran.
Kedua, siapkan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, bagi SDM ke dalam dua kategori berbeda, yakni tim redaksi dan nonredaksi. Tim redaksi akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kaidah jurnalistik dan penulisan berita yang benar. Sementara itu, tim nonredaksi akan mengurus operasional media, khususnya dalam aspek teknis dan bisnis.
Ketiga, siapkan legalitas dan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 12 UU Pers, media wajib menerapkan asas keterbukaan dengan mencantumkan nama badan hukum, alamat kantor, serta penanggung jawab atau pemimpin redaksi secara transparan di dalam situs web.
Pemenuhan legalitas ini, sejalan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE, sehingga sangat krusial terhadap operasional media.
Sebelum mempersiapkan legalitas dan aturan hukum, bagian utama yang sebenarnya terlewat dalam hal ini adalah kesiapan teknis. Kesiapan teknis media online berfokus pada pembuatan website yang mengharuskan penyediaan domain, hosting berkapasitas tinggi, dan pemilihan Sistem Manajemen Konten (CMS) yang bisa diandalkan.