Perpres ini juga memberikan fleksibilitas bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik fleksibel secara lokasi maupun fleksibel secara waktu.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.
Baca Juga: Asyiik! Pekan Depan THR 2023 untuk Pekerja Swasta Bakal Cair, Berikut Aturan dan Pelaksanaannya
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Untuk informasi tambahan, semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.***