d. Agama
e. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Baca Juga: Atalia Praratya Dorong Dekranasda Jawa Barat Dobrak Level Nasional Melalui Produk Ekraf Unggulan
2. Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan
b. Data biometrik
c. Data genetika
d. Kehidupan/orientasi seksual
e. Pandangan politik
f. Catatan kejahatan
g. Data anak
h. Data keuangan pribadi
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Masyarakat Olah Sampah Hasilkan Cuan
Itulah data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU PDP) yang telah ditetapkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (20/9/2022).***
Artikel Terkait
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, DPRD Jabar Evaluasi UPTD PSDKP WS
Polisi Buru Hacker Bjorka, Pantau Layar-layar Program Canggih di Markas Kepolisian. Layaknya di Film-film
Komisi II DPRD Jabar Terima Audiensi Perhiptani, Tuntut Kesejahteraan THL di Sektor Pertanian
Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Alumni Terbaik Sekoper Cinta Lahirkan Kreativitas dan Inovasi
SAH, Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berubah Sesuai SOTK Baru