Mediapriangan.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Diketahui, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022), dan disetujui oleh anggota dewan.
Dalam Rapat Paripurna pengesahan UU PDP dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual, sementara 16 anggota dewan izin.
Baca Juga: Jawara Singaparna Tumpah Ruah Padati Halaman Polres Tasikmalaya, Ini Alasannya
Jumlah anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI tersebut dinyatakan sudah memenuhi kuorum.
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 G ayat (1).
Dalam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Baca Juga: Kader PKK Harus Berperan Aktif Menyampaikan Wawasan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat
Naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016. Di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Berikut jenis data pribadi yang dilindungi Undang-Undang:
1. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
a. Nama lengkap
b. Jenis kelamin
c. Kewarganegaraan
Artikel Terkait
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, DPRD Jabar Evaluasi UPTD PSDKP WS
Polisi Buru Hacker Bjorka, Pantau Layar-layar Program Canggih di Markas Kepolisian. Layaknya di Film-film
Komisi II DPRD Jabar Terima Audiensi Perhiptani, Tuntut Kesejahteraan THL di Sektor Pertanian
Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Alumni Terbaik Sekoper Cinta Lahirkan Kreativitas dan Inovasi
SAH, Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berubah Sesuai SOTK Baru