Sah! RUU PDP Menjadi Undang-Undang, Ini Dia Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Jumat, 23 September 2022 | 19:22 WIB
Perlindungan Data Pribadi (Pixabay/Darwin Laganzon)
Perlindungan Data Pribadi (Pixabay/Darwin Laganzon)

Mediapriangan.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Diketahui, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022), dan disetujui oleh anggota dewan.

Dalam Rapat Paripurna pengesahan UU PDP dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual, sementara 16 anggota dewan izin.

Baca Juga: Jawara Singaparna Tumpah Ruah Padati Halaman Polres Tasikmalaya, Ini Alasannya

Jumlah anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI tersebut dinyatakan sudah memenuhi kuorum.

Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 G ayat (1).

Dalam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Baca Juga: Kader PKK Harus Berperan Aktif Menyampaikan Wawasan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat

Naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016. Di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Berikut jenis data pribadi yang dilindungi Undang-Undang:

1. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:

a. Nama lengkap

b. Jenis kelamin

c. Kewarganegaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X