Mediapriangan.com - Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, Rabu, 21 September 2022.
Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengacu kepada perubahan jumlah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2021 lalu.
Ketua Panitia Teknis (Pantek) Rancangan Peraturan DPRD, Asep Dzulfikri mengatakan, setelah selama dua minggu dilakukan pembahasan dan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perubahan Tatib DPRD dapat terselesaikan sesuai harapan.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Masyarakat Olah Sampah Hasilkan Cuan
"Pada Tatib ini, setidaknya ada dua poin utama perubahan. Pertama terkait mitra kerja komisi, dan kedua tentang mekanisme penyelenggaraan rapat paripurna," kata Asep.
Tetapi sambung dia, yang paling krusial dalam perubahan Tatib tersebut, adalah terkait mitra kerja komisi, sesuai SOTK baru yang lebih ramping.
Adapun untuk mitra kerja komisi pada Tatib DPRD perubahan, sebagaimana termaktub pada Pasal 49 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sekolah Sungai Pedal Gas Ciamis Bakal Lahirkan Kader Handal di Bidang Sungai
Komisi 1:
Sekretariat Daerah;
Sekretariat DPRD;
Inspektorat;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK);
Artikel Terkait
PAN Targetkan Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Menyuarakan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik
Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan Provinsi
Fraksi PDI Perjuangan Menolak Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol