• Selasa, 20 Oktober 2026

DPRD Ciamis Bahas 5 Raperda, dari Infrastruktur Telekomunikasi hingga Perubahan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026), membahas empat Raperda inisiatif DPRD dan perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dok. DPRD Ciamis)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026), membahas empat Raperda inisiatif DPRD dan perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dok. DPRD Ciamis)

CIAMIS, Mediapriangan.com - Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026). Pembahasan mencakup empat rancangan inisiatif DPRD dan perubahan aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rapat yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan dukungan terhadap empat Raperda usulan legislatif.

Sementara itu, pemerintah daerah juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi mengenai rancangan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: 5.599 Botol Miras Dimusnahkan di Ciamis, Bupati Herdiat Sunarya Ungkap Dampaknya terhadap Kriminalitas

Empat Raperda inisiatif DPRD tersebut mengatur penataan dan pengendalian sarana infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan cadangan pangan, serta ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Herdiat menilai usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar warga, penguatan pelayanan publik, serta upaya menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, penyusunan regulasi perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dukungan pemerintah daerah itu disampaikan setelah Pemkab Ciamis menerima usulan Raperda berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.34.2/546/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Andalkan Omni Channel 112 Saat Visitasi KI Jabar, 1.799 Dokumen Informasi Publik Sudah Tersedia

Rapat paripurna DPRD Ciamis membahas empat Raperda inisiatif dewan dan jawaban Bupati Herdiat Sunarya terkait perubahan aturan kawasan tanpa rokok, Selasa (20/10/2026).
Rapat paripurna DPRD Ciamis membahas empat Raperda inisiatif dewan dan jawaban Bupati Herdiat Sunarya terkait perubahan aturan kawasan tanpa rokok, Selasa (20/10/2026). (Dok. DPRD Ciamis)

Pada rancangan mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi, pembahasan diarahkan pada penataan fasilitas pendukung jaringan komunikasi agar pembangunan dan penggunaannya berlangsung tertib serta aman.

Pengaturan juga diharapkan memberi kepastian perizinan, memperhatikan keselamatan dan lingkungan, serta memperluas akses komunikasi hingga wilayah perdesaan. Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berkaitan dengan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.

Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan.

Untuk Raperda cadangan pangan, pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai landasan dalam mengatur ketersediaan pangan di tingkat daerah. 

Baca Juga: SDN 2 Margaharja Ciamis Direvitalisasi, Bupati Herdiat Sunarya Ingatkan Pentingnya Merawat Fasilitas Sekolah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X