CIAMIS, Mediapriangan.com - Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026). Pembahasan mencakup empat rancangan inisiatif DPRD dan perubahan aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan dukungan terhadap empat Raperda usulan legislatif.
Sementara itu, pemerintah daerah juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi mengenai rancangan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Empat Raperda inisiatif DPRD tersebut mengatur penataan dan pengendalian sarana infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan cadangan pangan, serta ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Herdiat menilai usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar warga, penguatan pelayanan publik, serta upaya menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, penyusunan regulasi perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dukungan pemerintah daerah itu disampaikan setelah Pemkab Ciamis menerima usulan Raperda berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.34.2/546/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026.
Pada rancangan mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi, pembahasan diarahkan pada penataan fasilitas pendukung jaringan komunikasi agar pembangunan dan penggunaannya berlangsung tertib serta aman.
Pengaturan juga diharapkan memberi kepastian perizinan, memperhatikan keselamatan dan lingkungan, serta memperluas akses komunikasi hingga wilayah perdesaan. Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berkaitan dengan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.
Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan.
Untuk Raperda cadangan pangan, pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai landasan dalam mengatur ketersediaan pangan di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Kabupaten Ciamis Raih Terbaik II Nasional, UPUBKB Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jadi Andalan Dishub Ciamis
Ciamis Borong 2 Penghargaan dalam Sehari, Herdiat Bawa Pulang Prestasi Digitalisasi dan Pelayanan Adminduk
APBD Ciamis 2027 Tertekan, Pendapatan Diproyeksi Turun 28,42 Persen, Herdiat Minta Anggaran Lebih Selektif
Sekda Ciamis Buka Youth Challenge BMX 2026, Diikuti 191 Rider Jadi Pemanasan Jelang Porprov Jabar
Kemarau Panjang Ciamis Picu Kekeringan, Bupati Herdiat Bersama Ribuan Warga Gelar Shalat Istisqo di Alun-Alun
Kelurahan Sindangrasa Ciamis Wakili Jawa Barat di Tingkat Nasional 2026, Bupati Herdiat dan Wagub Erwan Beri Dukungan