Misalnya, sosialisasi perda tidak ada di DPRD Kalbar, yang menjadi poin menarik dalam diskusi.
Daddy Rohanady juga membahas titik kegiatan reses, di mana DPRD Kalbar melakukan reses selama 8 hari di 10 titik, sementara DPRD Jawa Barat reses selama 8 hari di 8 titik.
“Kami juga tadi membahas soal titik kegiatan reses. DPRD Provinsi Kalbar melakukan reses selama 8 hari di 10 titik. Adapun DPRD Jawa Barat reses di 8 hari dan 8 titik,” ucap Daddy Rohanady.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Jawa Barat menyampaikan informasi tentang kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) dan Reses.
Perlu dicatat bahwa DPRD Jawa Barat sudah memiliki Sosialisasi Perda (Sosper), yang belum tersedia di DPRD Kalbar.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kalbar Michael Yan Sriwidodo yang memimpin rombongan menyampaikan ucapan terima kasih dan maksud serta tujuan dari studi banding mereka.
Michael juga mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penyusunan jadwal, terutama perubahan jadwal yang bersifat mendesak, yang dijawab dengan jelas oleh anggota DPRD Jawa Barat.
Tak hanya itu, DPRD Kalbar juga tertarik untuk mengetahui kegiatan atau program apa saja yang dimiliki DPRD Jawa Barat dan dapat diterapkan di wilayah mereka.
Ini menunjukkan bahwa studi banding ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menjadi inspirasi untuk pengembangan lebih lanjut di tingkat lokal.***
Artikel Terkait
Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043
DPRD Jabar Dorong Pertumbuhan Pariwisata Jawa Barat, Lakukan Transformasi Peraturan Daerah Kepariwisataan
Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 2023 oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Pancasila Tetap Menjaga Kesatuan NKRI
Sharing Pengalaman antara DPRD Jawa Barat dan Kaltim untuk Meningkatkan Pengawasan dan Kinerja BUMD dan PT
Hindari Jeratan Calo Tenaga Kerja Ilegal, Pahami Perlindungan Pekerja Migran Indonesia