Sorotan Komisi V DPRD Jawa Barat dalam Mendukung Anak Terlantar, Peningkatan Layanan di PPSGRA Kabupaten Garut

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 12:18 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat saat di UPTD PPSGRA Kabupaten Garut, pada Jumat, 2 Februari 2024.   (Humas DPRD Jabar)
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat saat di UPTD PPSGRA Kabupaten Garut, pada Jumat, 2 Februari 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

 

 

Mediapriangan.com - Komisi V DPRD Jawa Barat aktif mendorong upaya peningkatan pelayanan di Satpel Griya Ramah Anak di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Ramah Anak (PPSGRA) Kabupaten Garut.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi, menyampaikan usulan untuk perbaikan sarana prasarana, termasuk infrastruktur yang digunakan oleh anak-anak asuh di PPSGRA Kabupaten Garut tersebut.

"Usulan terkait perbaikan sarana prasarana di PPSGRA Kabupaten Garut akan memengaruhi pelayanan kepada anak asuh terkait hak mendapatkan taraf hidup layak," kata Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Baca Juga: Komisi V Dorong Penurunan Angka Stunting di Jawa Barat, Program TOSS di Kabupaten Garut Menjadi Contoh Terbaik

Enjang mengaitkan inisiatif ini dengan hak anak untuk hidup layak, mencakup aspek tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.

"Ini bertujuan memberikan kesetaraan sepenuhnya dalam kehidupan normal," ungkap Enjang di UPTD PPSGRA Kabupaten Garut.

Perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, terutama dalam situasi yang membahayakan, juga menjadi fokus.

Baca Juga: Penyuluhan Pangan Sehat Tim Pemenangan Muda (TPM) Ganjar Mahfud untuk Cegah Stunting di Jawa Tengah

Evaluasi kemampuan anak, terutama mereka yang menjadi korban penculikan, terlantar, dibuang oleh orang tua, atau penyandang disabilitas, menjadi bagian integral dari inisiatif ini.

Enjang menegaskan bahwa UPTD PPSGRA berperan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara.

Selain pemenuhan sarana dan prasarana, pola pengasuhan dan pengelolaan di setiap UPTD juga menjadi fokus utama sesuai undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X