Penyebarluasan Perda Trantibumlinmas, Langkah Strategis DPRD Jawa Barat Edukasi Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:52 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat H. Agung Yansusan, ST., S.Ag adalam kegiatan penyebarluasan Perda di Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 6 Desember 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jawa Barat H. Agung Yansusan, ST., S.Ag adalam kegiatan penyebarluasan Perda di Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 6 Desember 2024. (Humas)

Mediapriangan.com - DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya penyebarluasan peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari edukasi publik. Langkah ini dianggap efektif untuk memberikan informasi kebijakan dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Jawa Barat.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Jawa Barat H. Agung Yansusan, ST., S.Ag., MUD. dalam kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Menurut Agung, tujuan utama penyebarluasan Perda di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi DPRD Jawa Barat, termasuk tugas dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.

Baca Juga: Tuti Turimayanti Dorong Kesadaran Publik melalui Penyebarluasan Perda Jabar tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tugas dan fungsi DPRD. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, khususnya yang tercantum dalam perda terkait Trantibumlinmas,” ujar Agung, di Kabupaten Bandung, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menambahkan, perda ini dirancang agar masyarakat memiliki daya tahan (self-immunity) dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum, terutama di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mandiri dalam mengakses informasi perda dan bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: KPU Garut Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Paslon 02 Pilbup Garut dan Paslon 04 Pilgub Jabar Unggul

Misalnya, ketika ada gangguan ketertiban yang berdampak luas, masyarakat dapat melaporkannya berdasarkan ketentuan dalam perda tersebut,” jelasnya.

Agung juga menyoroti perlunya peningkatan edukasi politik melalui program-program seperti ini. Dengan memahami perda, masyarakat tidak hanya lebih sadar akan hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Kegiatan ini sangat relevan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab bersama. Sosialisasi seperti ini menjadi jembatan antara pemerintah dan warga, sehingga mereka bisa lebih memahami perannya sebagai warga provinsi Jawa Barat,” tambah Agung.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara Dorong Pemprov Pemetaan Ulang dan Mitigasi Bencana untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

Ia juga mengapresiasi inisiatif program sosialisasi perda yang dinilainya sangat penting untuk mendekatkan DPRD kepada masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

“Edukasi politik melalui sosialisasi perda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga mampu mengimplementasikan hak-haknya secara bijaksana,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X