Mediapriangan.com - DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya penyebarluasan peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari edukasi publik. Langkah ini dianggap efektif untuk memberikan informasi kebijakan dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Jawa Barat.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Jawa Barat H. Agung Yansusan, ST., S.Ag., MUD. dalam kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Menurut Agung, tujuan utama penyebarluasan Perda di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi DPRD Jawa Barat, termasuk tugas dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tugas dan fungsi DPRD. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, khususnya yang tercantum dalam perda terkait Trantibumlinmas,” ujar Agung, di Kabupaten Bandung, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menambahkan, perda ini dirancang agar masyarakat memiliki daya tahan (self-immunity) dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum, terutama di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mandiri dalam mengakses informasi perda dan bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Misalnya, ketika ada gangguan ketertiban yang berdampak luas, masyarakat dapat melaporkannya berdasarkan ketentuan dalam perda tersebut,” jelasnya.
Agung juga menyoroti perlunya peningkatan edukasi politik melalui program-program seperti ini. Dengan memahami perda, masyarakat tidak hanya lebih sadar akan hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Kegiatan ini sangat relevan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab bersama. Sosialisasi seperti ini menjadi jembatan antara pemerintah dan warga, sehingga mereka bisa lebih memahami perannya sebagai warga provinsi Jawa Barat,” tambah Agung.
Ia juga mengapresiasi inisiatif program sosialisasi perda yang dinilainya sangat penting untuk mendekatkan DPRD kepada masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
“Edukasi politik melalui sosialisasi perda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga mampu mengimplementasikan hak-haknya secara bijaksana,” tutupnya.
Artikel Terkait
Nisya Ahmad Dorong Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat, Sosialisasi Perda Perlindungan sebagai Langkah Konkret
Sosialisasi Perda Sampah dan Penanggulangan Stunting oleh Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani di Kabupaten Bandung
Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak
Penyebarluasan Perda oleh Humaira Zahrotun Noor, Sosialisasi Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah di Kabupaten Bandung
Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Nisya Ahmad Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Alam di Kabupaten Bandung
Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Rakyat Kecil