DPR RI Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam, Desak Kemkomdigi Pertimbangkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 24 Januari 2025 | 08:48 WIB
Ilustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial.   (Freepik)
Ilustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial. (Freepik)

Baca Juga: Tanacha Cetak 22 Poin, Hi Pass Menang Telak 3-0 atas AI Pepers di Liga Voli Wanita Korea 2024-2025, Cek Update Klasemen

Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana ini secara mendalam dan menekankan bahwa prosesnya masih panjang.

"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.

Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X