Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana ini secara mendalam dan menekankan bahwa prosesnya masih panjang.
"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.
Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.***
Artikel Terkait
Pembelajaran Ramadhan 2025 Sudah Diumumkan, Begini Detail Aturan untuk Siswa Muslim dan Non Muslim Selama Bulan Puasa
100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Tiga Fokus Utama Prabowo Subianto, dari Kebijakan Prorakyat hingga Target 2025
Ko Hee-jin Tak Salah Pilih, Megawati Jadi Pilar Kemenangan Red Spark di Tengah Ketatnya Persaingan Liga Voli Korea
Presiden Donald Trump Kritik Penanganan Kebakaran Los Angeles yang Dinilai Lamban, Membuat Amerika Terlihat Lemah
Review dan Spoiler Film Dark Nuns, Song Hye-kyo Berperan Sebagai Biarawati Pemberani yang Melawan Roh Jahat
Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk di 100 Hari Kerja Prabowo, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Mengemuka