Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kegiatan sosialisasi Perda bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak perempuan serta kebijakan perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Tuti Turimayanti menekankan bahwa Perda ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan dan kekerasan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya Perda ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Tuti Turimayanti di Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi, sehingga edukasi menjadi penting agar korban berani melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tambahnya.
Tuti juga mengajak aparat desa dan lingkungan sekitar untuk lebih aktif menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Selain perlindungan hukum, Tuti menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi bagi perempuan agar mereka lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga.
Menurut Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat ini, kesejahteraan keluarga dapat meningkat jika perempuan memiliki akses terhadap peluang ekonomi yang lebih baik.
Artikel Terkait
DPR RI Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam, Desak Kemkomdigi Pertimbangkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Ngaku Sultan, Malah Auto Nganggur! Dwi Citra Weni Dipecat Gegara Ejek Honorer yang Pakai BPJS, Begini Nasibnya Sekarang
Lebaran 2025 Makin Asyik! Berikut 8 Ruas Jalan Tol yang Akan Digratiskan Selama Periode Mudik, Cek Daftarnya di Sini
Raffi Ahmad Tajir Melintir, Tapi Kok Pakai Gas Elpiji 3 Kg? Nagita Slavina Langsung Beri Klarifikasi, Begini Katanya!
Rayakan Hari Pers Nasional 2025, CEO Promedia Agus Sulistriyono Ajak Jurnalis dan Media Bersatu Hadapi Tantangan Industri Digital!
MUI Tegas! Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg Dinyatakan Haram, Sebut Dalil hingga Sanksi, Pemerintah Bakal Tindak Lanjut?