Tuti Turimayanti Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan, Dorong Kesetaraan dan Perlindungan di Jawa Barat

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Minggu, 9 Februari 2025 | 14:41 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025.   (Humas DPRD Jabar)
Anggota DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025. (Humas DPRD Jabar)

Implementasi Perda

Sebagai bagian dari implementasi Perda, terdapat program Perempuan di Keluarga (Peka) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pelatihan dan dukungan ekonomi.

Program ini diharapkan mampu membantu perempuan menghadapi tantangan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Momen Melly Goeslaw Nyanyikan Lagu untuk Guru di Rapat DPR, Prabowo Ikut Soroti Kesejahteraan Pendidik, Bakal Naik Gaji?

Tuti menilai keberadaan Perda ini sudah cukup baik, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi nyata di lapangan.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan aturan yang ada agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan adanya kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ujar Tuti.

Baca Juga: Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil Soal Gas Melon, Ngaku Emosi sampai Banting Motor! Ini Alasan Berani 'Semprot' Langsung

Melalui sosialisasi ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat berkurang. Pemerintah pun harus terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada perempuan, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi.

“Perda ini harus menjadi pegangan bagi kita semua untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X