Razman Ngotot Dampingi Vadel Badjideh Meski Sumpah Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Singgung Hal Ini!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 17 Februari 2025 | 17:53 WIB
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

Mediapriangan.com - Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution menyusul insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara.

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan ini, Razman Arif Nasution tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding.

Putusan ini berdampak pada status Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum, yang kini tidak dapat mewakili klien di proses hukum manapun, termasuk dalam kasus yang tengah ditangani.

Baca Juga: Gak Punya BPJS? Cek Kesehatan Gratis Pas Ulang Tahun Bisa! Kemenkes Bantu Daftar Tanpa Biaya, Simak Caranya!

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi isi penetapan yang didapat awak media pada Kamis, 12 Februari 2025.

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025.

Keputusan ini didasarkan pada pemberhentian tetap Razman sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia akibat pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: SMK dan Pendidikan Vokasi Terancam, Anggaran Dipangkas Rp1 Triliun, Banyak Pelatihan Penting Terancam Hilang!

Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari pembekuan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang dinilai mencoreng citra peradilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.

Selain Razman, advokat M Firdaus Oiwobo juga mengalami pembekuan berita acara sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.

Baca Juga: IKN Gak Mangkrak! Basuki Spill Anggaran Fantastis buat Tahap 2, Target 2026, tapi Jokowi Bilang Bisa Rampung 20 Tahun?!

Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam persidangan terdakwa Razman di PN Jakarta Utara.

Razman Tak Lagi Bisa Berpraktik di Pengadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X