Ijazah Gak Diakui Kampus? Razman Arif Nasution Terancam, Universitas Ibnu Chaldun Buka Suara Soal Dugaan Pemalsuan!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 17 Februari 2025 | 19:41 WIB
Universitas Ibnu Chaldun tegaskan Razman Arif dan Firdaus Oiwobo bukan alumni, simak ulasannya selengkapnya.   (Kolase Instagram.com/razmannasution71/m.firdausoiwobo_sh)
Universitas Ibnu Chaldun tegaskan Razman Arif dan Firdaus Oiwobo bukan alumni, simak ulasannya selengkapnya. (Kolase Instagram.com/razmannasution71/m.firdausoiwobo_sh)

Mediapriangan.com - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, angkat suara terkait polemik latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Murtiman menegaskan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak tercatat sebagai mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun, berdasarkan data resmi kampus.

Ia juga membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo pernah menempuh pendidikan di universitas tersebut.

Baca Juga: Razman Ngotot Dampingi Vadel Badjideh Meski Sumpah Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Singgung Hal Ini!

Selain Razman, Murtiman juga memastikan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Siap Laporkan Balik Lolly? Dugaan Kejanggalan di BAP Terungkap, Razman Beberkan Fakta Mengejutkan!

Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.

Sanksi Hukum Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Razman Arif Ngamuk saat Ditanya Kasus Vadel Badjideh, Sumpah Advokat Dibekukan, Wartawan Jangan Egois, Tunggu Dulu Bos!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X