Mediapriangan.com - Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batas usia pensiun maksimal mencapai 70 tahun.
Ketua Umum KORPRI sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa aspirasi ini telah diserahkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB sebagai upaya mendukung pengembangan karier dan keahlian ASN.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi dari anggota serta pengurus KORPRI,” ujar Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan pengurus baru KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN, Jumat, 23 Mei 2025.
Usulan tersebut merinci usia pensiun baru ASN sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
JPT Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Namun demikian, usulan tersebut dinilai belum mendesak oleh Komisi II DPR RI. Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II, menegaskan bahwa fokus utama ASN saat ini seharusnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan perpanjangan masa kerja.
“Sampai saat ini belum ada urgensi perpanjangan usia pensiun ASN,” kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Bahtra, sistem birokrasi harus bisa menyesuaikan diri dengan kecepatan kerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dikenal ingin bergerak cepat.
Artikel Terkait
RUU Polri Segera Dibahas, DPR RI Beri Bocoran Rencana Pembahasan dan Prosesnya dalam Waktu Dekat
Pesan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
DPR RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Lebih Waspada Terhadap Jemaah Haji Indonesia Menurut Kemenag dan DPR RI
Presiden Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Arab Saudi, DPR RI Setuju dan Yakin Bisa Tekan Biaya Akomodasi Jemaah