Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:07 WIB
Potret Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mengungkapkan belum ada urgensi perpanjang batas usia pensiun ASN.  (Instagram/bahtrabanong)
Potret Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mengungkapkan belum ada urgensi perpanjang batas usia pensiun ASN. (Instagram/bahtrabanong)

Mediapriangan.com - Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batas usia pensiun maksimal mencapai 70 tahun.

Ketua Umum KORPRI sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa aspirasi ini telah diserahkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB sebagai upaya mendukung pengembangan karier dan keahlian ASN.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi dari anggota serta pengurus KORPRI,” ujar Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan pengurus baru KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS

Usulan tersebut merinci usia pensiun baru ASN sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

JPT Utama: 65 tahun

JPT Madya (Eselon I): 63 tahun

JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun

Eselon III dan IV: 60 tahun

Baca Juga: Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional

Namun demikian, usulan tersebut dinilai belum mendesak oleh Komisi II DPR RI. Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II, menegaskan bahwa fokus utama ASN saat ini seharusnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan perpanjangan masa kerja.

“Sampai saat ini belum ada urgensi perpanjangan usia pensiun ASN,” kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Bahtra, sistem birokrasi harus bisa menyesuaikan diri dengan kecepatan kerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dikenal ingin bergerak cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X