Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah penceramah kondang, Ustaz Khalid Basalamah.
Kehadiran Khalid di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Juni 2025, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyatakan bahwa Ustaz Khalid memberikan keterangan secara kooperatif dalam proses klarifikasi atas kasus tersebut.
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," ujar Budi kepada awak media.
Budi juga berharap sikap kooperatif seperti yang ditunjukkan oleh Ustaz Khalid dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang juga terlibat atau mengetahui ihwal perkara tersebut.
"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui supaya penanganan perkara terkait dengan Haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang penanganan perkaranya," jelasnya.
Hingga saat ini, KPK belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, penyelidikan akan terus berlanjut dengan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
"Saat ini perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan," tambah Budi.
Sementara itu, Ustaz Khalid Basalamah belum memberikan pernyataan langsung kepada publik terkait pemanggilan dan keterangannya di KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Bantah Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan dan Tegaskan Itu Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi
Angga Nugraha Jalani Pemeriksaan 29 Pertanyaan Usai Laporkan Budi Arie Terkait Dugaan Fitnah Judi Online
Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara Usai Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur dan Terima 915 Miliar Plus 51 Kg Emas
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bdata:text/mce-internal,textarea_contentebas Anaknya Lewat Lisa Rachmat
Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia
Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Jatim, Terseret Skandal 21 Tersangka Pokmas APBD 2019-2022
KPK Geledah Kantor Terkait Skandal Investasi Fiktif Taspen, Sita Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah, Dirut Jadi Tersangka
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Terlibat Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO
BNN Ungkap 285 Tersangka Narkoba, 10 Persen Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Kurir Antar Pulau dalam Jaringan Sindikat