Data Dijual dengan Kripto
Hasil penyidikan juga menemukan bahwa WFT memiliki banyak data dari berbagai institusi di dalam dan luar negeri.
Data-data itu diperjualbelikan di dark web dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency.
“Pelaku mengklaim memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun luar negeri, dan itu diperjualbelikan dengan pembayaran kripto,” imbuh Fian.
Kronologi Kasus dan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Tersangka diduga mengunggah database nasabah dan bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut.
Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Telah Bobol Dokumen Rahasia Presiden RI, Ini Daftar yang Bocor
“Pelaku mengklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah. Niatnya adalah untuk melakukan pemerasan,” ungkap AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dari Direktorat Reserse Siber.
Barang bukti yang disita berupa perangkat digital, komputer, ponsel, serta berbagai tampilan akun nasabah bank swasta yang diduga hasil retasan.
Kini, tersangka WFT alias Bjorka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam aksi peretasan ini.***
Artikel Terkait
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jabotabek, 9 Tersangka Ditangkap dan 21 Kg Barang Bukti Disita
Tragedi Cakung, Istri Tewas Terbakar Usai Pertengkaran Soal Mi Instan, Suami Terancam Hukuman Mati
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Pulang Pakai Rompi Oranye dan Jadi Tahanan OJK
Tragis! Suami di Kabupaten Tasikmalaya Nekat Tikam Istri karena Tak Terima Diceraikan
Kasus Kematian Arya Daru Belum Terjawab, Keluarga Desak Bareskrim Ambil Alih hingga Bongkar Fakta Baru
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 5 Pihak