Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

Mediapriangan.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Sidang ini kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem, sekaligus memunculkan banyak pertanyaan terkait proses hukumnya.

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka yang dinilai tergesa-gesa oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pangkas DBH DKI Jakarta Rp15 Triliun, Pramono Anung Legawa tapi Siapkan Jurus Efisiensi Anggaran

Dalam sidang kali ini, pandangan tajam datang dari ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Huda menyoroti empat poin krusial yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.

Bukti Harus Ditemukan Sebelum Penetapan Tersangka

Chairul Huda menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, bukti harus menjadi dasar, bukan pelengkap. Ia menilai penyidik seharusnya menetapkan tersangka hanya setelah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Bongkar Fakta Miris, Hanya 50 dari 42 Ribu Pesantren Punya Izin Bangunan

“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Huda dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, praktik penetapan tersangka sebelum bukti ditemukan justru berpotensi manipulatif. Ia menyebut langkah tersebut dapat merusak logika hukum dan menimbulkan kesan bahwa pembenaran dicari setelah keputusan dibuat.

Audit BPKP Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Poin kedua yang disorot Huda adalah soal penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar hukum. Ia menilai audit BPKP tidak dapat dianggap sah tanpa pengesahan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Setelah Polisi Tangkap WFT di Kasus ‘Bjorka’, 341 Ribu Data Polri Bocor, Publik Pertanyakan Siapa Pelaku Asli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X