Mediapriangan.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sidang ini kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem, sekaligus memunculkan banyak pertanyaan terkait proses hukumnya.
Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka yang dinilai tergesa-gesa oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang kali ini, pandangan tajam datang dari ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Huda menyoroti empat poin krusial yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Bukti Harus Ditemukan Sebelum Penetapan Tersangka
Chairul Huda menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, bukti harus menjadi dasar, bukan pelengkap. Ia menilai penyidik seharusnya menetapkan tersangka hanya setelah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Huda dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, praktik penetapan tersangka sebelum bukti ditemukan justru berpotensi manipulatif. Ia menyebut langkah tersebut dapat merusak logika hukum dan menimbulkan kesan bahwa pembenaran dicari setelah keputusan dibuat.
Audit BPKP Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah
Poin kedua yang disorot Huda adalah soal penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar hukum. Ia menilai audit BPKP tidak dapat dianggap sah tanpa pengesahan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
Terbongkar! Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Resmi Dilantik Jadi Mendikbud
Usai Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Klaim Sudah Beberkan Keterangan Secara Lengkap
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook
Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ibunda Atika Algadri Tak Kuasa Menahan Tangis
Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Harapan Bebas, Air Mata Sang Ibu dan Dukungan 12 Tokoh Nasional
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan
Pilu Istri Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan, Cerita Anak yang Rindu dan Suami yang Masih Pulih dari Operasi