Mediapriangan.com - Isu hilangnya insentif bagi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026, memantik sorotan tajam dari DPRD.
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengendus sinyal kuat bahwa pos anggaran insentif Linmas tidak lagi tercantum dalam draf KUAPPAS yang diajukan eksekutif. Padahal, Linmas merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di tingkat desa dan kelurahan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, S.Ag menyayangkan langkah pemerintah daerah yang dianggap mengabaikan komitmen terhadap kesejahteraan Linmas.
"Insentif Linmas ini dulu disampaikan sebagai program prioritas Bupati. Tapi sekarang malah hilang dari KUAPPAS. Kami mempertanyakan konsistensi Bupati Cecep Nurul Yakin terhadap janjinya,” tegas Asep Muslim kepada Mediapriangan.com, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, jika alasan penghapusan insentif tersebut adalah efisiensi, maka pemerintah daerah wajib membuka dasar pertimbangannya secara transparan. Asep Muslim menilai, banyak pos belanja lain yang justru bisa dirasionalisasi tanpa harus mengorbankan hak Linmas.
"Kalau bicara efisiensi, kenapa justru Linmas yang dipangkas? Sementara belanja alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan makanminum masih longgar. Ini tidak sejalan dengan prinsip prioritas anggaran,” ujar Asep Muslim.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penghapusan insentif dapat menurunkan motivasi para Linmas dalam menjalankan tugas sosial mereka menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
"Ini bukan sekadar soal uang. Linmas itu garda depan ketertiban masyarakat. Jangan sampai mereka merasa tidak dihargai,” kata Asep menambahkan.
Diketahui, saat ini setiap anggota Linmas menerima insentif sekitar Rp100.000 per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Meski nominalnya kecil, bagi para Linmas yang sebagian besar bukan pekerja tetap, uang tersebut dianggap sangat membantu.
Lebih lanjut Asep mengemukakan, dalam pembahasan KUAPPAS, Komisi I juga menyoroti sejumlah pos anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai masih bisa dirasionalisasi.
Asep merinci, beberapa kegiatan dengan nilai cukup besar di antaranya, ddministrasi umum perangkat daerah mencapai Rp2,6 miliar, pemeliharaan barang milik daerah Rp3,1 miliar, fasilitasi kerumahtanggaan Setda sebesar Rp5 miliar, protokol dan komunikasi pimpinan Rp3,5 miliar, serta fasilitasi pembinaan mental spiritual yang mencapai Rp35 miliar.
Artikel Terkait
Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
Tancap Gas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 5,87 Miliar, Kawal Proyek Strategis Daerah
Kesempatan Emas bagi Profesional Lokal, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Kembali Buka Seleksi Direksi BUMD
RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Wakil Bupati Asep Sopari Ungkap Strategi Wujudkan Kabupaten Tasikmalaya Lebih Maju
RPJMD 2025-2029 Disetujui, Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terbelah Soal Skema Pinjaman Daerah
Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal