Bank BNI Pemalang Diduga Hambat Kasus Bansos PKH BPNT, Massa AKSI Siap Kepung Kantor Cabang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 6 Januari 2026 | 08:58 WIB
Bank BNI Pemalang akan dikepung massa AKSI karena dinilai menghambat proses hukum kasus dugaan korupsi bansos PKH BPNT (Dok. Erapos Online)
Bank BNI Pemalang akan dikepung massa AKSI karena dinilai menghambat proses hukum kasus dugaan korupsi bansos PKH BPNT (Dok. Erapos Online)

 

PEMALANG, Mediapriangan.com - Seluruh kantor cabang Bank BNI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, direncanakan akan dikepung massa dari Aliansi Kesetiakawanan Sosial atau AKSI pada Senin, 12 Januari 2026.

Aksi tersebut dipicu mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi bansos PKH BPNT yang terjadi di Desa Mojo dan Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Pemalang.

AKSI menilai Bank BNI selaku penyalur bansos PKH BPNT tidak kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di Pemalang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos PKH 2020, KPK Tetapkan 3 Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo

Akibatnya, kasus dugaan korupsi bansos PKH BPNT tersebut dinilai dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum selama hampir dua tahun.

Sebagaimana dikutip dari Erapos Online pada Selasa, 6 Januari 2026, massa aksi menyatakan akan mengepung kantor Bank BNI Pemalang sebagai bentuk tekanan agar pihak bank segera menyerahkan data penyaluran bansos PKH BPNT periode 2018 hingga 2023 kepada penyidik Polres Pemalang.

Selain mendesak Bank BNI, massa AKSI juga menuntut aparat penegak hukum di Pemalang agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum kasus bansos PKH BPNT.

Baca Juga: Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 10 Petinggi Travel dan Isyarat Calon Tersangka Menguat

Mereka meminta agar oknum pegawai Bank BNI yang terbukti menutupi atau menghalang-halangi penyidikan segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi bansos PKH BPNT di Pemalang sendiri mencuat ke publik pada Oktober 2023.

Ratusan warga di Desa Pesantren dan Desa Mojo merasa dirugikan setelah mengetahui bantuan sosial yang seharusnya mereka terima diduga digelapkan sejak 2018 hingga 2023.

Baca Juga: KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Suap Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi

Warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak pernah menerima Kartu Keluarga Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank BNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X