TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya melalui Komisi III mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran lingkungan pada proyek pembangunan lapang padel di Jalan Ir H Juanda. Persoalan ini mencuat setelah kelompok pegiat lingkungan menyampaikan aduan resmi dalam audiensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (22/1/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) Tasikmalaya yang menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan yang dinilai berdampak pada lingkungan dan kepentingan publik.
Ketua Forum Rakyat Peduli Lingkungan KRPL Tasikmalaya, Iwan Restiawan, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemerintah yang dinilai terlalu pasif dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Iwan menyebut, pembangunan lapang padel diduga menutup bekas saluran sungai yang selama ini berfungsi sebagai jalur pengairan masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele. Penutupan saluran air berpotensi mengganggu fungsi lingkungan, meningkatkan risiko banjir, dan memperparah kerawanan bencana di Kota Tasikmalaya,” kata Iwan di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, dampak kerusakan lingkungan akan semakin terasa dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, KRPL mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan serta penataan ruang di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Atik Suwardi Soroti Royalti Musik, Musisi Kota Tasikmalaya Minta Diky Chandra Hadirkan LMKN
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek.
Dari hasil peninjauan, Komisi III menilai pembangunan lapang padel tersebut bermasalah dan telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa kegiatan pembangunan masih berjalan, padahal hasil pleno sudah jelas merekomendasikan penghentian sementara,” tegas Anang.
Baca Juga: Galang Sinergitas, Pemkot dan Kejaksaan Kota Tasikmalaya Perkuat Kolaborasi Lewat Ngopi Babarengan
Ia menilai, tetap berjalannya aktivitas pembangunan menunjukkan ketidakpatuhan pengusaha terhadap rekomendasi pemerintah daerah. Bahkan, Anang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Empat Tahun Pasca Diresmikan, Aktivitas Pasar Rakyat Cibeureum di Kota Tasikmalaya Masih Sepi
Wali Kota Tasikmalaya Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tekankan Kinerja dan Integritas
Pelantikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 34 Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, Ini Daftar Lengkapnya
Sekolah Lansia PWRI Santun Diresmikan di Kota Tasikmalaya, Dorong Kualitas Hidup Lansia Lebih Mandiri
Nunun Nuraeni Pimpin Fatayat NU Kota Tasikmalaya Masa Khidmat 2026-2029, Tekankan Sinergi dan Peran Perempuan
Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet