Cegah Peredaran Ulang, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Sabu, Psikotropika, dan Senjata Tajam

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:03 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan (kiri) turut memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 28 perkara pidana yang telah inkracht, Kamis (22/1/2026). (Dok. DFK)
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan (kiri) turut memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 28 perkara pidana yang telah inkracht, Kamis (22/1/2026). (Dok. DFK)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 28 perkara pidana yang telah inkracht, Kamis (22/1/2026).

Pemusnahan digelar di Lapangan Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, menyatakan pemusnahan ini bertujuan mencegah peredaran ulang narkotika, psikotropika, dan barang berbahaya lainnya di tengah masyarakat.

Baca Juga: 22 Perkara Inkrah, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun sosial,” tegasnya.

Perkara yang ditangani mencakup pelanggaran Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, psikotropika, serta kejahatan lingkungan hidup, dengan total 28 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.357 butir psikotropika dan zat adiktif, sabu seberat 20,65 gram, pakaian dan barang pribadi sebanyak 102 buah, perkakas dan barang lainnya sebanyak 35 unit, serta 11 senjata tajam.

Baca Juga: Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyebut seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemusnahan ini menjadi langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir," kata Nikodemus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X