TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 28 perkara pidana yang telah inkracht, Kamis (22/1/2026).
Pemusnahan digelar di Lapangan Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, menyatakan pemusnahan ini bertujuan mencegah peredaran ulang narkotika, psikotropika, dan barang berbahaya lainnya di tengah masyarakat.
Baca Juga: 22 Perkara Inkrah, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti
“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun sosial,” tegasnya.
Perkara yang ditangani mencakup pelanggaran Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, psikotropika, serta kejahatan lingkungan hidup, dengan total 28 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.357 butir psikotropika dan zat adiktif, sabu seberat 20,65 gram, pakaian dan barang pribadi sebanyak 102 buah, perkakas dan barang lainnya sebanyak 35 unit, serta 11 senjata tajam.
Baca Juga: Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyebut seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemusnahan ini menjadi langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir," kata Nikodemus.***
Artikel Terkait
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Penjarakan Dua Orang Tersangka Korupsi Hibah Banprov
Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya Digeruduk Massa Fortabes
Sambut HUT RI 2025, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM
Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
Mantan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam Raih Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung RI
Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
Tancap Gas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 5,87 Miliar, Kawal Proyek Strategis Daerah