TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api selama bulan Ramadan khususnya pada waktu-waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa.
Aktivitas seperti ngabuburit berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat termasuk selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Setahun Kepemimpinan, Tasik Pintar Jadi Fokus Pemerintah Kota Tasikmalaya Perkuat Pendidikan dan SDM
"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apapun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api," ujarnya.
Kuswardojo, KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul.
"Padahal pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, "Katanya.
Baca Juga: Selama Ramadan 1447 H, Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Buka Sebelum Pukul 16.00 WIB
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, "tegasnya.
Ruang manfaat jalur kereta api kata dia, mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian.
Baca Juga: Produksi Kue Keranjang Khas Imlek di Kota Tasikmalaya Tak Lagi Menguntungkan
"Area tersebut bukan hanya berbahaya karena potensi tertabrak kereta api, tetapi juga memiliki risiko tersengat listrik pada jalur tertentu serta bahaya tersandung dan terjatuh, " Jelasnya.
Artikel Terkait
Program Kampung Sosial Provinsi Jawa Barat Jadikan Kota Tasikmalaya sebagai Daerah Percontohan
Kasus Child Grooming Disorot, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Diverifikasi Kemenkumham Jabar dan Didukung KOPRI PMII
Analogi Puasa Bicara Suami Istri, Diky Chandra Ungkap Sumbatan Komunikasi Internal Pemerintahan Kota Tasikmalaya
Indonesia ASRI dan Tasik Resik Digencarkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya Bersih-bersih Pasar Cikurubuk
Innalillahi, Ketua Majelis Pembinaan Kader Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Wafat Saat Beri Sambutan Acara Resmi
Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Diserbu Jelang Ramadan 1447 H, Tradisi Munggahan Dongkrak Kunjungan