Ramadan Tiba, KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas di Jalur Rel, Warga Terancam Sanksi Pidana

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Jumat, 20 Februari 2026 | 17:01 WIB
Petugas mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api selama bulan Ramadan, terutama pada waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. (Dok. Asep M.S)
Petugas mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api selama bulan Ramadan, terutama pada waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. (Dok. Asep M.S)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api selama bulan Ramadan khususnya pada waktu-waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa.

Aktivitas seperti ngabuburit berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat termasuk selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan, Tasik Pintar Jadi Fokus Pemerintah Kota Tasikmalaya Perkuat Pendidikan dan SDM

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apapun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api," ujarnya.

Kuswardojo, KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul.

"Padahal pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, "Katanya.

Baca Juga: Selama Ramadan 1447 H, Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Buka Sebelum Pukul 16.00 WIB

Dia juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

Termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, "tegasnya.

Ruang manfaat jalur kereta api kata dia, mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian.

Baca Juga: Produksi Kue Keranjang Khas Imlek di Kota Tasikmalaya Tak Lagi Menguntungkan

"Area tersebut bukan hanya berbahaya karena potensi tertabrak kereta api, tetapi juga memiliki risiko tersengat listrik pada jalur tertentu serta bahaya tersandung dan terjatuh, " Jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X