Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Masuk Tahap Pemeriksaan KPK, Jack Center Desak Penuntasan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 2 Maret 2026 | 22:01 WIB
Agus Sugiarto alias Jack menyebut dugaan korupsi lahan kompensasi PT BSI pengelola tambang emas Tumpang Pitu telah dilaporkan ke KPK pada 2014. (Dok. Istimewa)
Agus Sugiarto alias Jack menyebut dugaan korupsi lahan kompensasi PT BSI pengelola tambang emas Tumpang Pitu telah dilaporkan ke KPK pada 2014. (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Asosiasi Koperasi Merah Putih Banyuwangi Dibentuk, Koperasi Desa Kelurahan Satukan Langkah Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan merupakan Tanah Negara (TN) yang selama ini digarap masyarakat. PT BSI disebut menyiapkan anggaran ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektare. Namun, menurut temuan pihaknya, masyarakat hanya menerima sekitar Rp15 juta per hektare.

“Selisih sekitar Rp30 juta per hektare itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat tinggi Bondowoso saat itu,” paparnya.

Proses transaksi, lanjut Jack, diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial S yang saat itu disebut-sebut merupakan sopir pribadi salah satu pejabat tinggi daerah. Nilai total kompensasi diperkirakan mencapai angka signifikan karena luas lahan disebut mencapai ratusan hektare.

“Hasil temuan kami, yang terlibat diduga dari level elit hingga beberapa camat dan kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga: Wisatawan Surabaya Alami Dugaan Pemalakan Rp150 Ribu di Bangsring Underwater Banyuwangi

Selain persoalan dugaan penyimpangan dana, Jack juga menyoroti aspek tata ruang. Ia menyebut terdapat indikasi lahan kompensasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso yang berlaku saat itu.

“Seharusnya ada perubahan aturan tata ruang terlebih dahulu sebelum rekomendasi lahan kompensasi dikeluarkan,” tambahnya.

Respons KPK dan PT BSI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat hanya dapat diakses oleh pelapor.

“Untuk setiap tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat hanya bisa diakses oleh pelapor, dan KPK hanya menyampaikan kepada pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat.

Baca Juga: Kemenpar Genjot Pemerataan Wisata Lewat Paket 3B, Jalur Laut Banyuwangi–Lovina Disiapkan, OTA Mulai Jualan!

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.

Kewajiban Lahan Kompensasi

Sebagai informasi, lahan kompensasi merupakan kewajiban PT BSI sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam operasional tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi. Lahan kompensasi yang disediakan perusahaan berada di wilayah Bondowoso serta Kabupaten Sukabumi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X