Viral SPPG Tangsel dan Program MBG Disorot, Dokumen Perjanjian Berisi 8 Klausul Picu Kritik Warganet

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10 WIB
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. ( Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. ( Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)

TANGSEL, Mediapriangan.com - Jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya foto sebuah dokumen perjanjian yang dikaitkan dengan SPPG Tangsel dalam pelaksanaan program MBG.

Dokumen tersebut memperlihatkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pihak penerima manfaat dalam program MBG, sehingga memicu perdebatan di kalangan warganet.

Foto dokumen perjanjian tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah di media sosial. Dalam lembaran yang beredar, tampak kop surat bertuliskan SPPG Tangsel yang memuat kesepakatan antara penyelenggara program MBG dan penerima manfaat.

Baca Juga: Viral Menu MBG Berbelatung di Malang, Operasional SPPG Lowokwaru Tulusrejo 2 Dihentikan Badan Gizi Nasional

Di bagian atas dokumen perjanjian itu juga tercantum nama yayasan yang menaungi kegiatan tersebut. Alamat yayasan tertulis berada di kawasan Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dokumen perjanjian tersebut berisi delapan klausul yang harus disetujui oleh pihak penerima manfaat program MBG.

Salah satu poin dalam dokumen perjanjian mengatur mekanisme distribusi makanan kepada penerima program MBG. Disebutkan bahwa makanan yang dikirim harus dikonsumsi maksimal dua jam setelah diterima oleh pihak penerima.

Baca Juga: Viral MBG Pekalongan, Buah Salak Berbelatung di SDN 1 Kepatihan, BGN Pekalongan Langsung Ambil Tindakan

Dalam dokumen perjanjian itu juga dijelaskan skema pengemasan makanan. Pada hari Senin dan Kamis, makanan program MBG dikirim menggunakan wadah ompreng, sementara pada hari Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu menggunakan kemasan makanan siap santap.

Aturan lain dalam dokumen perjanjian menyebutkan bahwa ompreng yang dipinjamkan kepada penerima manfaat harus dikembalikan dalam kondisi baik. Jika wadah tersebut rusak atau hilang, maka penerima manfaat diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp80.000 per ompreng.

Namun, perhatian terbesar publik tertuju pada salah satu klausul yang mengatur penanganan kejadian luar biasa dalam program MBG. Dalam dokumen perjanjian itu tertulis ketentuan terkait kerahasiaan informasi apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program.

Baca Juga: Viral Belatung di Ikan Bandeng MBG Sampang, SPPG Dalpenang Akui Menu dari Dapurnya

“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis keterangan pada dokumen tersebut.

Selain itu, dokumen perjanjian juga memuat ketentuan yang melarang penerima manfaat mengambil dokumentasi makanan yang diterima dari program MBG untuk kemudian dibagikan di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X