TANGSEL, Mediapriangan.com - Jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya foto sebuah dokumen perjanjian yang dikaitkan dengan SPPG Tangsel dalam pelaksanaan program MBG.
Dokumen tersebut memperlihatkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pihak penerima manfaat dalam program MBG, sehingga memicu perdebatan di kalangan warganet.
Foto dokumen perjanjian tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah di media sosial. Dalam lembaran yang beredar, tampak kop surat bertuliskan SPPG Tangsel yang memuat kesepakatan antara penyelenggara program MBG dan penerima manfaat.
Di bagian atas dokumen perjanjian itu juga tercantum nama yayasan yang menaungi kegiatan tersebut. Alamat yayasan tertulis berada di kawasan Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dokumen perjanjian tersebut berisi delapan klausul yang harus disetujui oleh pihak penerima manfaat program MBG.
Salah satu poin dalam dokumen perjanjian mengatur mekanisme distribusi makanan kepada penerima program MBG. Disebutkan bahwa makanan yang dikirim harus dikonsumsi maksimal dua jam setelah diterima oleh pihak penerima.
Dalam dokumen perjanjian itu juga dijelaskan skema pengemasan makanan. Pada hari Senin dan Kamis, makanan program MBG dikirim menggunakan wadah ompreng, sementara pada hari Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu menggunakan kemasan makanan siap santap.
Aturan lain dalam dokumen perjanjian menyebutkan bahwa ompreng yang dipinjamkan kepada penerima manfaat harus dikembalikan dalam kondisi baik. Jika wadah tersebut rusak atau hilang, maka penerima manfaat diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp80.000 per ompreng.
Namun, perhatian terbesar publik tertuju pada salah satu klausul yang mengatur penanganan kejadian luar biasa dalam program MBG. Dalam dokumen perjanjian itu tertulis ketentuan terkait kerahasiaan informasi apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program.
Baca Juga: Viral Belatung di Ikan Bandeng MBG Sampang, SPPG Dalpenang Akui Menu dari Dapurnya
“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis keterangan pada dokumen tersebut.
Selain itu, dokumen perjanjian juga memuat ketentuan yang melarang penerima manfaat mengambil dokumentasi makanan yang diterima dari program MBG untuk kemudian dibagikan di media sosial.
Artikel Terkait
Menu MBG Ibu Hamil Viral di X, Isi Donat dan Mi Instan Picu Kritik Warganet Soal Gizi
Video Roti MBG di Jepara Bikin Geger, Orang Tua Siswa Temukan Belatung pada Menu dari SPPG Pecangaan
Bandeng Presto MBG di Ponorogo Viral Berisi Belatung, SPPG Cahaya Ngrayun Buka Suara
Kritik Menu MBG Ramadan Viral, Warga Purwodadi Ungkap Alasan Soroti Makan Bergizi Gratis dan Harap Ada Perbaikan
Viral Menu MBG Bandeng SD PL Sedayu Bantul Diduga Mentah, SPPG Argosari Jelaskan Proses Bandeng Presto
Viral Mobil MBG Ditolak Siswa di SMPN 2 Sokaraja Banyumas, Distribusi Makan Bergizi Gratis Diduga Terlambat