Ungguli OPD Lain, Diskominfo Kota Tasikmalaya Juara Pertama Reformasi Birokrasi 2025

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Senin, 13 April 2026 | 19:03 WIB
Kadis Amran Saefullah terima penghargaan peringkat pertama reformasi birokrasi 2025 untuk Diskominfo Kota Tasikmalaya pada apel di Balekota, Senin, 13 April 2026. (Dok. Diskominfo Kota Tasikmalaya)
Kadis Amran Saefullah terima penghargaan peringkat pertama reformasi birokrasi 2025 untuk Diskominfo Kota Tasikmalaya pada apel di Balekota, Senin, 13 April 2026. (Dok. Diskominfo Kota Tasikmalaya)

Baca Juga: Penanganan Sampah di Kota Tasikmalaya Belum Maksimal, Sampah Lebaran Masih Menumpuk di Jalan Paseh

Fokus utama tetap pada penciptaan ekosistem kerja yang transparan dan akuntabel demi kemudahan pelayanan publik.

Sebagai penutup, Amran Saefullah menekankan bahwa seluruh hasil evaluasi ini akan dikembalikan manfaatnya kepada warga selaku pengguna layanan.

“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Tasikmalaya. Semoga jadi penyemangat agar reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik makin kuat di lingkungan Pemkot,” tutup Amran.

Baca Juga: Tanpa Bantuan Jabar, Anggaran Kota Tasikmalaya Menyusut Jadi Rp1,4 Triliun

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran perangkat daerah yang telah menunjukkan dedikasi dalam evaluasi kinerja tahun 2025.

Viman menekankan bahwa penilaian ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana reformasi birokrasi telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi fondasi utama dalam memperkuat program prioritas Tasik Melayani yang tengah digelorakan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah di tengah warga.

"Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Tasik Melayani, yang berorientasi pada pelayanan publik yang hadir, mudah, dan dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Viman Alfarizi Ramadhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X