Strategi Licin Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Terbongkar, Polisi Buru Sponsor dan Pemilik Gedung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 11 Mei 2026 | 16:57 WIB
Polisi buru sponsor dan penyewa gedung markas sindikat judol jaringan internasional di Jakbar. 320 WNA dipindahkan ke rumah detensi imigrasi. (Instagram/dittipidum_bareskrim)
Polisi buru sponsor dan penyewa gedung markas sindikat judol jaringan internasional di Jakbar. 320 WNA dipindahkan ke rumah detensi imigrasi. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Baca Juga: Mengenal Jordan Wilson Tandem Baru Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Monster Skor dari Amerika!

Sejalan dengan hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang digunakan sebagai markas.

Dukungan dari PPATK dikerahkan untuk melacak siapa sebenarnya pemilik asli dari lokasi operasional di Jakbar tersebut.

"Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK mungkin maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami," ucap Wira.

Baca Juga: Resmi! Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Kang Sung Hyung Bongkar Kondisi Cedera Megatron di Praha

Jejak Kamboja dan Pembagian Tugas

Salah satu temuan menarik adalah latar belakang satu-satunya WNI yang terlibat. Pelaku asal Jakarta ini diketahui memiliki pengalaman bekerja di industri serupa di luar negeri sebelum akhirnya bergabung dengan sindikat judol jaringan internasional di tanah air.

"Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi," kata Wira.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, kelompok tersebut membagi kerja secara profesional layaknya perusahaan resmi. Terdapat pembagian divisi mulai dari pemasaran hingga manajemen konflik pelanggan.

"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," terang Wira.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X