Baca Juga: Tanpa Cuti Bersama, Ini Siasat Atur Agenda Liburan Lewat Momentum Tanggal Merah Kalender Juni 2026
Tidak berhenti sampai di situ, Alfachmi Sentosa mengaku sempat mempersiapkan usaha umrah sendiri dengan konsep travel milenial yang telah lama dirancang.
Ia menyebut beberapa kali berdiskusi dengan Farhan mengenai konsep bisnis tersebut sebelum akhirnya komunikasi di antara keduanya memburuk.
“Tapi setelah semua persiapan saya matang dan siap jalan, keanehan mulai terjadi. Farhan tiba-tiba sulit dihubungi, selalu menghindar saat diajak diskusi, dan mendadak seperti orang asing. Saya mulai bingung,” akunya.
Baca Juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar Seret Ratusan Calon Jemaah
Menurut Alfachmi, kekecewaan terbesar muncul ketika nama RAWAHEL yang pernah dirancang bersama justru digunakan sebagai merek lain di bawah naungan Hanania Travel.
“Sakitnya, tak lama setelah saya mundur, Hanania tiba-tiba meluncurkan sister brand baru mereka. Namanya? RAWAHEL, menggunakan nama brand yang dulu kami rancang bersama di tahun 2020 dan konsepnya sama persis, 100 persen menjiplak konsep Travel Sunnah Milenial yang saya ceritakan ke Farhan saat meeting,” paparnya lagi.
Sementara itu, dalam Kasus Hanania Travel, penyidik menjerat Farhan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta/atau Pasal 607 KUHP. Hingga kini proses hukum terkait Kasus Hanania Travel masih terus berjalan.***
Artikel Terkait
Terbongkarnya Jejak Buron Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Ada Upaya Suap Ratusan Juta Rupiah
Kedok Visa Wisata Terbongkar, 321 WNA Jaringan Judol Internasional di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi
Strategi Licin Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Terbongkar, Polisi Buru Sponsor dan Pemilik Gedung
Baku Tembak di Pesawaran Akhiri Pelarian Bahroni Maling Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung
Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban
Terancam Pasal KUHP Baru, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Blok M
KPK Bongkar Skenario Fadia Arafiq Mobilisasi Pekerja Outsourcing di Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024
Aksi Arogan Driver Taksi Online Rusak Mobil Pengendara Lain Berujung Sanksi, Polisi Mulai Lacak Kronologi Kejadian