Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Judol Hayam Wuruk, 287 WNA Jadi Tersangka dan Deposit Tembus Rp13,9 Triliun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:09 WIB
Kasus judol Hayam Wuruk terus berkembang. Polisi menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dan mengusut deposit Rp13,9 triliun. (Instagram/dittipidum_bareskrim)
Kasus judol Hayam Wuruk terus berkembang. Polisi menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dan mengusut deposit Rp13,9 triliun. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sindikat judol Hayam Wuruk mengelola sekitar 145 situs judi online secara bergantian. Infrastruktur digital yang digunakan berada di luar Indonesia, dengan server tersebar di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Selain itu, penyidik menemukan data transaksi yang tersimpan melalui Google Sheet. Dari data tersebut diketahui nilai deposit Rp13,9 triliun yang menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim Polri turut menyita ratusan perangkat elektronik, terdiri dari 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.

Baca Juga: Judol Anjlok 70 Persen Usai Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Aman Nasabah

Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing serta ratusan paspor dari lokasi penggerebekan.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap para pihak yang terlibat.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X