Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sindikat judol Hayam Wuruk mengelola sekitar 145 situs judi online secara bergantian. Infrastruktur digital yang digunakan berada di luar Indonesia, dengan server tersebar di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Selain itu, penyidik menemukan data transaksi yang tersimpan melalui Google Sheet. Dari data tersebut diketahui nilai deposit Rp13,9 triliun yang menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim Polri turut menyita ratusan perangkat elektronik, terdiri dari 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing serta ratusan paspor dari lokasi penggerebekan.
“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap para pihak yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Tegas di Persidangan, Zulkarnaen Sebut Budi Arie Tak Tahu Soal Judol, Saya Siap Tanggung Dunia Akhirat
Akun Instagram Gibran Sempat Follow Judol, Setwapres Bongkar Kronologi Lengkap dan Langkah Tegas Istana
Istana Ancam Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol, Deposit Judi Online Warga RI Tembus Rp957 Miliar
Cak Imin Tegaskan Penerima Bansos yang Main Judol Bisa Dicoret, Ungkap Sanksi Serius Bagi Pelanggar
Mensos Gus Ipul Beber Alasan 7 Juta Warga Dicoret dari Daftar Bansos, Ini Kaitannya dengan Judol dan DTSEN
Gibran Tinjau BSU di Riau, Tegaskan Tak Boleh Ada Pemotongan dan Peringatkan Penerima untuk Tak Pakai untuk Judol