KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka, Kasus Anom Widiyantoro Berujung pada Dua Klaster Pemerasan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 08:56 WIB
Kasus Anom Widiyantoro berkembang setelah KPK menetapkan anggota Polri sebagai tersangka. Perkara pemerasan Bupati Pemalang terbagi dua klaster.   (Instagram.com/@anom_widiyantoro)
Kasus Anom Widiyantoro berkembang setelah KPK menetapkan anggota Polri sebagai tersangka. Perkara pemerasan Bupati Pemalang terbagi dua klaster. (Instagram.com/@anom_widiyantoro)

 

PEMALANG, Mediapriangan.com - Perkara yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka.

Anggota Polri tersebut diketahui bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Penetapan tersangka itu memperluas perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 27 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, personel kepolisian tersebut merupakan anggota yang diperbantukan di lingkungan lembaga antirasuah. Keterangan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Terjaring OTT Bersama 20 Orang Lain

"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perkembangan tersebut membuat kasus Anom Widiyantoro memiliki sisi perkara yang lebih kompleks. KPK sebelumnya menyebut terdapat dua klaster dugaan tindak pidana yang kini masuk dalam proses penyidikan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

Baca Juga: Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK! OTT Dugaan Suap Proyek, Uang Ratusan Juta Disita

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan oknum di KPK berkaitan dengan pengurusan perkara.

"Klaster pertama yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," ungkap Budi.

"Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," sambungnya.

Baca Juga: Heboh! KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Terjaring, Uang Ratusan Juta Disita

KPK Masih Dalami Dugaan Praktik Serupa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X