Dugaan Mafia Tambang Kalipuro Diadukan ke PPATK, Praktisi Hukum Bidik Aktor Intelektual di Balik Joko Jatmiko

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 29 Juni 2026 | 19:46 WIB
Dugaan mafia tambang Kalipuro memasuki babak baru. Praktisi hukum menyiapkan aduan ke PPATK untuk mengusut aktor intelektual. (Dok. Promedia)
Dugaan mafia tambang Kalipuro memasuki babak baru. Praktisi hukum menyiapkan aduan ke PPATK untuk mengusut aktor intelektual. (Dok. Promedia)

 

BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Penanganan dugaan mafia tambang Kalipuro memasuki tahap baru. Praktisi hukum M. Yusuf Febri menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan pengaduan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum yang sebelumnya juga mencakup rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Fokus terbaru diarahkan untuk membongkar dugaan jaringan yang berada di balik nama Joko Jatmiko, yang disebut berada di garis depan administrasi pertambangan di kawasan Kalipuro, Banyuwangi.

PPATK Dinilai Memiliki Peran Penting

Menurut M. Yusuf Febri, keterlibatan PPATK diperlukan untuk mendalami transaksi keuangan pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual beserta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Rencana tersebut mengacu pada penjelasan PPATK saat memberikan tanggapan kepada media AdaTah terkait persoalan tambang galian C di Banyuwangi pada 10 Januari 2023.

"Bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," jelas pihak PPATK kepada wartawan adatah.com saat itu.

Baca Juga: Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Ki Bayu Aji di Banyuwangi, Ribuan Penonton Padati Taman Blambangan

PPATK juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan tambang ilegal dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Perpajakan.

"Bisa menggunakan ketentuan di dalam UU Minerba/Pertambangan atau dapat menggunakan UU Perpajakan, apabila ternyata itu tambang yang berizin namun terindikasi melakukan penggelapan pajak/pidana di bidang pajak," terangnya.

Lebih lanjut, PPATK menyatakan bahwa apabila ditemukan tindak pidana asal, penyidik dapat mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Apabila kemudian benar adanya tindak pidana seperti yang melanggar UU Minerba/Pertambangan atau UU Perpajakan, kemudian dari tindak pidana tersebut para pelaku memperoleh hasil tindak pidana, maka kemudian penegak hukum akan melakukan pendalaman lanjutan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pencucian uang," urai PPATK tegas.

Baca Juga: HUT ke 80 Bhayangkara di Banyuwangi Hadirkan Wayang Kulit Semalam Suntuk, Ki Bayu Aji Jadi Dalang Utama

Soroti Dugaan Eksploitasi Tambang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X