BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Penanganan dugaan mafia tambang Kalipuro memasuki tahap baru. Praktisi hukum M. Yusuf Febri menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan pengaduan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum yang sebelumnya juga mencakup rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Fokus terbaru diarahkan untuk membongkar dugaan jaringan yang berada di balik nama Joko Jatmiko, yang disebut berada di garis depan administrasi pertambangan di kawasan Kalipuro, Banyuwangi.
PPATK Dinilai Memiliki Peran Penting
Menurut M. Yusuf Febri, keterlibatan PPATK diperlukan untuk mendalami transaksi keuangan pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual beserta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Rencana tersebut mengacu pada penjelasan PPATK saat memberikan tanggapan kepada media AdaTah terkait persoalan tambang galian C di Banyuwangi pada 10 Januari 2023.
"Bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," jelas pihak PPATK kepada wartawan adatah.com saat itu.
Baca Juga: Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Ki Bayu Aji di Banyuwangi, Ribuan Penonton Padati Taman Blambangan
PPATK juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan tambang ilegal dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Perpajakan.
"Bisa menggunakan ketentuan di dalam UU Minerba/Pertambangan atau dapat menggunakan UU Perpajakan, apabila ternyata itu tambang yang berizin namun terindikasi melakukan penggelapan pajak/pidana di bidang pajak," terangnya.
Lebih lanjut, PPATK menyatakan bahwa apabila ditemukan tindak pidana asal, penyidik dapat mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Apabila kemudian benar adanya tindak pidana seperti yang melanggar UU Minerba/Pertambangan atau UU Perpajakan, kemudian dari tindak pidana tersebut para pelaku memperoleh hasil tindak pidana, maka kemudian penegak hukum akan melakukan pendalaman lanjutan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pencucian uang," urai PPATK tegas.
Soroti Dugaan Eksploitasi Tambang
Artikel Terkait
Pendaki Gunung Ijen Selamat usai Hilang, Operasi SAR Banyuwangi Ungkap Fakta Baru di Kawah Ijen
Hangatnya Bukber Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
KPK Selidiki Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Klaim Temuan Awal Dugaan Rasuah
Dugaan IUP OP Tumpang Pitu Banyuwangi Disorot, Azwar Anas Disebut Terkait, Pegiat Minta KPK Telusuri Aktor
Pelantikan PCNU Banyuwangi Digelar Besok, SK Turun Mendadak dan Langsung Tancap Gas Persiapan
Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026-2031 Khidmat, Ahmad Turmudi Tegaskan Kolaborasi dengan Pemerintah