Siapa di Balik Tambang Ilegal Tasikmalaya Selatan? Pasir Harim Laut Diduga Mengalir ke 4 Stockfield

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 15 Maret 2026 | 06:06 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supridi, mengakui praktik tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan memang terjadi di lapangan dan menjadi persoalan serius yang perlu penanganan. (Ilustrasi foto - by AI)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supridi, mengakui praktik tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan memang terjadi di lapangan dan menjadi persoalan serius yang perlu penanganan. (Ilustrasi foto - by AI)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Aktivitas penambangan pasir cor ilegal di kawasan pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya perlahan mulai terbongkar.

Pengerukan material alam di wilayah muara Harim Laut Tasikmalaya Selatan diduga bukan sekadar aktivitas sporadis, tetapi memiliki pola distribusi yang terorganisir.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah media menyebutkan, pasir hasil tambang dari kawasan pesisir tersebut diduga diangkut secara rutin menuju sedikitnya empat titik stockfield atau tempat penampungan material di wilayah Kecamatan Cikalong.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, bagaimana aktivitas tambang ilegal bisa berjalan cukup lama tanpa pengawasan yang ketat?

Baca Juga: Pengamat Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Tambang Pasir Ilegal: Kerusakan Alam Bisa Picu Banjir Rob

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supridi, mengakui bahwa praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Selatan memang merupakan fakta yang terjadi di lapangan.

Namun ia menegaskan, dalam persoalan ini pengusaha tambang tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

Menurutnya, ada celah besar dalam sistem pengelolaan pertambangan di daerah yang membuat aktivitas ilegal tersebut berani dilakukan.

“Memang ada pengusaha nakal, tetapi kita juga harus melihat bahwa ada ruang yang terbuka lebar sehingga mereka berani melakukan pengerukan pasir secara ilegal,” ujar Andi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Menggila di Pesisir Tasik Selatan, DPRD: Tangkap Pemiliknya!

Ia menyebut ruang tersebut muncul akibat lemahnya regulasi serta minimnya pengawasan dari pihak pemerintah maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan.

Yang lebih mengejutkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya disebut belum memiliki masterplan atau rencana induk pengelolaan tambang galian C.

Padahal, wilayah Tasikmalaya Selatan dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya material tambang seperti pasir laut, pasir sungai, hingga batuan konstruksi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca Juga: Pesisir Tasik Selatan Digerogoti Tambang Ilegal, Peradi: Negara Jangan Kalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X