Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Diam-Diam di Muara Ciwulan Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 10 Maret 2026 | 04:16 WIB
Praktik penambangan pasir cor ilegal diduga masih berlangsung di Muara Sungai Ciwulan, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya (Dok. DFK)
Praktik penambangan pasir cor ilegal diduga masih berlangsung di Muara Sungai Ciwulan, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Praktik penambangan pasir cor secara ilegal diduga masih terjadi di kawasan Muara Sungai Ciwulan, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Aktivitas tersebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah memperingatkan keras agar aktivitas tambang ilegal dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Dari hasil pantauan di lokasi, tampak gundukan pasir cor menumpuk di area muara. Pasir tersebut diduga diambil dari harim laut yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi.

Baca Juga: Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari, Membuka Polemik Ditubuh PDIP Kota Tasikmalaya

Kini, bagian harim laut terlihat semakin menipis akibat pengerukan yang diduga berlangsung secara terus-menerus.

Aktivitas penambangan disebut dilakukan saat malam hari hingga menjelang subuh. Pada waktu tersebut, sejumlah truk pengangkut pasir terlihat keluar masuk kawasan muara melalui jalur Jalan Mangkabaya–Samangen.

Pasir yang diambil menggunakan mesin sedot berkekuatan besar kemudian dibawa menuju beberapa lokasi penampungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sedikitnya empat stockfield tempat penyimpanan pasir yang berada di wilayah Desa Mandalajaya dan Desa Cikalong.

Baca Juga: Desak Pemkot Tasikmalaya Tepati Janji, Kepler Sianturi Ungkap Langkah Lanjutan Soal Jalan dan Tambang Pasir Sukalaksana

Seorang warga Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas penambangan tersebut memang terjadi dan cukup meresahkan masyarakat.

“Biasanya malam hari. Kalau siang hanya terlihat pemindahan pasir dari tempat penampungan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia menduga aktivitas itu merupakan perpindahan lokasi dari kawasan Cidadap, Kecamatan Cipatujah, yang sebelumnya menjadi lokasi tambang pasir ilegal.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tasikmalaya Terbitkan Himbauan Jelang Ramadhan 1447 H, Ajak Umat Perkuat Ibadah dan Jaga Kondusivitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X