Pesisir Tasik Selatan Digerogoti Tambang Ilegal, Peradi: Negara Jangan Kalah

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 13 Maret 2026 | 06:22 WIB
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi, SH., MH, menyoroti dugaan tambang pasir ilegal di pesisir selatan Tasikmalaya. (Dok. DFK)
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi, SH., MH, menyoroti dugaan tambang pasir ilegal di pesisir selatan Tasikmalaya. (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Riuh aktivitas pengerukan pasir di kawasan Harim Laut pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik.

Dugaan praktik tambang pasir cor ilegal di wilayah Muara Cikalong dan Cidadap Karangnunggal dinilai sebagai ancaman serius bagi kelestarian lingkungan pesisir.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi, SH, MH, menilai kasus tersebut menjadi cermin masih lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayah pesisir.

Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Diam-Diam di Muara Ciwulan Tasikmalaya

“Pertambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Negara telah mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026)

Ia merujuk pada ketentuan dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan atau izin lain yang sah.

Bahkan dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Namun menurut Andi, persoalan tambang pasir ilegal tidak hanya berhenti pada aspek hukum administrasi atau pidana.

Baca Juga: Disorot Publik! Camat Cikalong Perintahkan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Muara Harim Laut Ditarik

Ia menilai eksploitasi pasir di wilayah muara dan pesisir memiliki dampak ekologis yang sangat serius.

Aktivitas pengerukan pasir secara masif dapat mempercepat abrasi pantai, merusak habitat biota laut, hingga mengganggu keseimbangan alam yang selama ini menjaga stabilitas kawasan pesisir.

Karena itu, kegiatan eksploitasi sumber daya alam wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X