Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Perkuat Industri BPR Syariah
"Laporan dari masyarakat, penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain sekaligus memperkuat proses pembuktian," ucapnya.
Pihak OJK menegaskan, akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Di sisi lain, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat dengan memanfaatkan layanan keuangan digital.
Masyarakat diingatkan untuk tidak menyerahkan data pribadi, kode one-time password (OTP) maupun akses akun kepada siapa pun.
Sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan layanan tersebut legal dan logis.
Apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sementara pengaduan terkait layanan pelaku usaha jasa keuangan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email [email protected], atau datang langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.***
Artikel Terkait
NPL BPR di Priangan Timur Tembus 24 Persen, OJK Tasikmalaya Soroti Risiko Kredit Bermasalah yang Cukup Tinggi
Priangan Timur Darurat Pinjol dan Investasi Bodong! OJK Tasikmalaya Gencarkan Literasi Keuangan
Program BEREHAN OJK Dorong Peternak Lokal Priangan Timur Naik Kelas, ASN Diajak Menabung untuk Kurban
OJK Tasikmalaya Gandeng Karang Taruna Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online Lewat Edukasi Keuangan
Gandeng PERSIS, OJK Perluas Akses Keuangan Syariah di Garut Lewat Duta Literasi hingga Tingkat Desa
OJK Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Jadi Investor Cerdas Lewat Sekolah Pasar Modal di Ciamis