Iming-iming Untung dari Titip Limit Paylater Berujung Petaka, Kerugian Korban Tembus Rp500 Juta

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:01 WIB
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati (Dok. AMS)
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati (Dok. AMS)

Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Perkuat Industri BPR Syariah

"Laporan dari masyarakat, penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain sekaligus memperkuat proses pembuktian," ucapnya.

Pihak OJK menegaskan, akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Di sisi lain, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat dengan memanfaatkan layanan keuangan digital.

Masyarakat diingatkan untuk tidak menyerahkan data pribadi, kode one-time password (OTP) maupun akses akun kepada siapa pun.

Baca Juga: Program Tasikmalaya CAANG Jangkau 58 Ribu Warga, OJK Targetkan Edukasi Meluas hingga 98 Ribu Masyarakat

Sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan layanan tersebut legal dan logis.

Apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sementara pengaduan terkait layanan pelaku usaha jasa keuangan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email [email protected], atau datang langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X