10 Bulan Terungkap, Kasus Bocah Disabilitas Tewas di Merauke Berujung pada Ayah Kandung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:37 WIB
Kasus bocah disabilitas tewas di Merauke terungkap setelah 10 bulan. Polisi menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/humas_presisi_polres_merauke)
Kasus bocah disabilitas tewas di Merauke terungkap setelah 10 bulan. Polisi menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/humas_presisi_polres_merauke)

Hasil penyidikan tersebut kemudian mengarah kepada ayah kandung korban sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian Julia.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan Picu Kabut Asap ke Malaysia, 108 Sekolah Ditutup dan 13 Wilayah Terdampak

Motif Berkaitan dengan Masalah Internal Keluarga

Polisi menyebut persoalan internal keluarga menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap Julia. Penyidik menduga persoalan tersebut berkembang hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” ucap Yoga.

Menurut penyidik, setelah kejadian terdapat upaya untuk membuat kematian korban seolah-olah berkaitan dengan tindak pencurian dan penculikan.

“Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” imbuhnya.

Dalam perkembangan kasus Pembunuhan tersebut, polisi juga menemukan fakta lain terkait kondisi tersangka.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pasar Sungai Duri: Api Muncul Pukul 18.30, 50 Ruko Ludes dan 60 Damkar Dikerahkan

Ayah Kandung Positif Ganja

Hasil pemeriksaan urine terhadap MRP pada 28 Oktober 2025 menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Polisi menduga penggunaan narkotika tersebut berkaitan dengan kondisi tersangka ketika peristiwa terjadi.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti dan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

“Diduga kuat pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Penetapan Ayah Kandung sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Merauke tersebut.

MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X