Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:54 WIB
Kejagung mengungkap chat Lodewyk Pusung dengan istri menjadi bukti elektronik untuk menguatkan dugaan korupsi MBG. (yOUtUBE kAJAGUNG ri)
Kejagung mengungkap chat Lodewyk Pusung dengan istri menjadi bukti elektronik untuk menguatkan dugaan korupsi MBG. (yOUtUBE kAJAGUNG ri)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Tim Kejagung mengungkap salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, jaksa menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa percakapan pribadi.

Bukti tersebut dipaparkan saat Kejagung memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut. Menurut jaksa, proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didukung berbagai alat bukti yang sah.

Baca Juga: Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi

Selain bukti elektronik, penyidik juga mengantongi keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi MBG.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa chat Lodewyk Pusung dengan istri menjadi salah satu bukti elektronik yang mendukung penyidikan.

“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola dan Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi

Menurut jaksa, isi percakapan tersebut memberikan informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk Pusung dalam perkara korupsi MBG yang sedang ditangani penyidik.

“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.

Dalam jawaban praperadilan, Kejagung juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.

Penyelidikan dimulai setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG, Penyidik Masih Dalami Bukti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X