Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman mengatakan, Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang memiliki pondok pesantren (Pontren) terbanyak dibanding daerah provinsi lainnya di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Agama RI tahun 2016, dari 28.984 Pontren di Indonesia, sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat yaitu 8.428 pesantren atau 28 persen dari jumlah keseluruhan.
Sedangkan berdasarkan data terakhir, Jawa Barat memiliki paling kurang 15.600 pondok pesantren.
Baca Juga: Momentum Ramadan Jangan Lupa Anak Yatim, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum
"Jawa Barat gudangnya pesantren di nusantara. Sehingga wajar pemerintah daerah provinsi lebih serius untuk meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan. Bukan hanya sebagai objek tetapi subjek pembangunan," kata Arip Rachman, Rabu, 5 April 2023.
Menurut Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, dalam konteks Jabar eksistensi pesantren sudah menjadi kenyataan sosiologis, yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat, yang dikenal relijius.
"Penyelenggaraan pesantren selama ini berlangsung dinamis. Secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat," tutur Arip Rachman.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil: THR Jangan Dicicil, Perusahaan Wajib Tahu!
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi melahirkan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan dilatarbelakangi bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya, telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin.
Pesantren juga nyatanya telah melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan
berkemajuan.
"Pesantren juga terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Arip Rachman.
Baca Juga: Karena Bukan Orang Baru, Kapolda Jabar Diajak Gaspol
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, H. Arip Rahman, SE, MM menggelar kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat.
Dihadiri Kepala Desa, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh pemuda, penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dilaksanakan di Balai Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 4 April 2023.
Artikel Terkait
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Dongkrak Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Pemekaran Daerah Otonomi Baru Terganjal Jumlah Penduduk? Ini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Lakukan Penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren