Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, menegaskan ruang lingkup Perda nomor 1 tahun 2021, antara lain mencakup aspek perencanaan.
Kemudian aspek pelaksanaan meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi serta koordinasi dan komunikasi.***
Artikel Terkait
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Dongkrak Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Pemekaran Daerah Otonomi Baru Terganjal Jumlah Penduduk? Ini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Lakukan Penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren