Ini Latar Belakang Pemprov Jabar Lakukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Kamis, 6 April 2023 | 21:08 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV (Kota/Kabupaten Tasikmalaya) H. Arip Rachman Sebarluaskan Perda tentang Faslitasi Penyelenggaraan Pesantren (Asep Budi Karyana)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV (Kota/Kabupaten Tasikmalaya) H. Arip Rachman Sebarluaskan Perda tentang Faslitasi Penyelenggaraan Pesantren (Asep Budi Karyana)

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, menegaskan ruang lingkup Perda nomor 1 tahun 2021, antara lain mencakup aspek perencanaan.
Kemudian aspek pelaksanaan meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi serta koordinasi dan komunikasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X